Suara.com - Sosok Reynhrad Sinaga mendadak jadi bulan-bulan khalayak setelah tindakan pemerkosaan massal yang ia lakukan terungkap.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh studi S3 di Inggris tersebut dijatuhi hukum pidana seumur hidup atas dakwaan 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.
Kasus yang menyeret Reynhard seketika menyita perhatian dunia. Selengkapnya, berikut perjalanan kasus Reynhard.
1. Terungkap pada 2017
Reynhard Sinaga tinggal di Inggris untuk melanjutkan studinya sejak 2007. Ia tinggal di sebuah flat berantakan di kota Manchester.
Dikutip dari BBC, Selasa (7/1/2020), kasus Reynhard terbongkar usai seorang korbannya melapor ke pihak Kepolisian Manchester pada 2 Juni 2017 pukul 05.51 pagi. Menurut keterangan korban, Reynhard berusaha memperkosanya setelah menawarkan minuman khusus yang membuatnya tertidur.
Korban yang sadar sempat memukul pelaku lalu menghubungi polisi. Mendapat laporan tersebut, polisi menuju apartemen Raynhard dan menemukan bukti rekaman tindakan perkosaan di ponsel pelaku.
Polisi pun langsung menangkap Reynhard dengan dakwaan perkosaan pada 3 Juni 2017.
2. Jalani empat kali persidangan
Perkara kasus tindakan perkosaan massal yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga dilakukan dalam empat tahap mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019.
Baca Juga: Reynhard Sinaga Coreng Nama Universitas Indonesia, UI: Kami Prihatin
Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelaha hukuman di jatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin. Pelalu didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun, mulai dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2019.
Dalam persidangan juga dibeberkan fakta yakni Reynhard terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali. Kendati begitu, pelaku mengaku tindakan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
3. Dijatuhi hukuman pidana 30 tahun
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (6/1), Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan. Sementara itu, pelaku tampak tidak bereaksi dengan putusan hakim.
Senada dengan hal itu, pihak KBRI di London sudah menangani kasus Reynhard hingga akhir putusan.
Pihak KBRI menjalankan fungsi konsuler dengan melakukan pendampingan demi memastikan Reyhard mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di Inggris. Namun dalam sidang kasus yang menyeret pria asal Depok, Jawa Barat itu telah berstatus hukum tetap (inkracht).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis