Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku masih menunggu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.
Menurut Firli, semua itu masih dalam pembahasan di pemerintah pusat. Terkait hal itu, Firli justru mempertanyakan soal sejumlah draft perpres KPK yang belakangan sudah beredar.
"Belum ada tentang organisasi tata kerja KPK. Belum ada itu masih dalam tahap pembahasan. Jadi saya tidak tahu juga kenapa itu ada beredar. Tapi yang pasti itu belum ada izin prakarsa dari presiden," ungkap Fili di Gedung Menkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2019).
Dia mengatakan, Presiden memiliki kewenangan untuk mengatur organisasi dan tata kerja KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, Firli menyampaikan, semuannya itu masih dalam tahap pembahasan.
"Ini masih dibahas," kata Firli.
Untuk diketahui, dalam draf perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK disebutkan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).
Sedangkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menghilangkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut umum seperti dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2001 tentang KPK.
Artinya tindakan pimpinan akan berisiko pada tindakan-tindakan projusticia dalam pelaksanaan tugas penindakan karena pimpinan KPK tidak bisa lagi menandatangani surat perintah penyelidikan, penyidikan atau berkas penuntutan.
Baca Juga: Enggan Ikut Selidiki Kasus Jiwasraya, Ini Alasan Ketua KPK Firli Bahuri
Adapun, Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK. Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Terima Suap dari Bupati Muara Enim
-
Ketua KPK Sambangi Sri Mulyani Minta Status Pegawainya Jadi ASN
-
Pakai Sneakers, Jokowi Hujan-hujanan saat Kunjungi Korban Longsor di Bogor
-
Jokowi Batal Ngomong Kasar ke Menteri Terkait Gas Mahal, Ini Kata Seskab
-
Awal 2020, Jokowi Perintahkan Kementerian dan Lembaga Genjot Belanja Modal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI