Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun bernama Suadi, hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan vonis penjara 5 tahun penjara, Rabu (15/1/2020).
Suadi dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.
Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut Sihaloho dan Corpioner menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan tindak pindana pemerkosaan sebagaimana melanggar Pasal 285 KUHP.
"Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Romauli seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anur Sayfuddin, menerima vonis itu. Begitu juga dengan jaksa Mona Amelia, yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama enam tahun penjara.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2019. Saat itu Suadi bertemu dengan mantan istrinya SW (36) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Suadi mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak.
Mendengar penolakan itu, Suadi emosi dan memaksa korban ke indekos di Jalan Gambir, Tanjungpinang. SW tak bisa menolak karena paksaan Suadi.
Setelah di dalam kamar kos, Suadi mengancam membunuh korban memakai sebilah pisau, jika menolak untuk berhubungan intim.
Baca Juga: Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
Berita Terkait
-
Bakal Dilintasi Gerhana Matahari, Pemkot Tanjungpinang Undang Ilmuwan ITB
-
Politikus NasDem Bobby Jayanto Jadi Tersangka Ungkapan Rasis
-
Curhat ke Guru Bahasa Inggris, Siswa SMK Malah 14 Kali Dicabuli
-
KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal
-
PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi