Suara.com - Lelaki berusia 41 tahun bernama Suadi, hanya tertunduk lesu ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memberikan vonis penjara 5 tahun penjara, Rabu (15/1/2020).
Suadi dihukum karena melakukan pemerkosaan terhadap mantan istrinya.
Ketua Majelis Hakim Romauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart Marudut Sihaloho dan Corpioner menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah melakukan tindak pindana pemerkosaan sebagaimana melanggar Pasal 285 KUHP.
"Atas perbuatan terdakwa, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," kata Romauli seperti diberitakan Batamnews.co.id—jaringan Suara.com.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anur Sayfuddin, menerima vonis itu. Begitu juga dengan jaksa Mona Amelia, yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama enam tahun penjara.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Agustus 2019. Saat itu Suadi bertemu dengan mantan istrinya SW (36) di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.
Dalam pertemuan itu, Suadi mengajak korban untuk rujuk, namun korban menolak.
Mendengar penolakan itu, Suadi emosi dan memaksa korban ke indekos di Jalan Gambir, Tanjungpinang. SW tak bisa menolak karena paksaan Suadi.
Setelah di dalam kamar kos, Suadi mengancam membunuh korban memakai sebilah pisau, jika menolak untuk berhubungan intim.
Baca Juga: Koleksi Video Porno, Kakek Sugiono Perkosa Anak dari Perawan hingga Hamil
Berita Terkait
-
Bakal Dilintasi Gerhana Matahari, Pemkot Tanjungpinang Undang Ilmuwan ITB
-
Politikus NasDem Bobby Jayanto Jadi Tersangka Ungkapan Rasis
-
Curhat ke Guru Bahasa Inggris, Siswa SMK Malah 14 Kali Dicabuli
-
KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal
-
PPDB Online Hari Pertama, Warnet di Tanjungpinang Ramai 'Diserbu' Warga
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!