Suara.com - Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberikan kritikan bertubi-tubi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia menyebut Anies sebagai gubernur yang gagal paham dan salah fokus.
Ferdinand memberikan kritik pedas kepada Anies lantaran mengetahui kondisi Jakarta yang lagi-lagi dilanda banjir.
Banjir terjadi di wilayah Jln H Kamang Bawah, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Minggu (26/1/2020) malam. Ketinggian air di sana mencapai setengah meter.
Menanggapi hal itu, Ferdinand kemudian membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @FerdinandHaean2.
"Kondisi Jakarta seperti ini tetap saaj akan menghasilkan pemuja Gubernur. Dibilang bodoh pasti marah, ya bilang saja pintar biar gak marah," cuit Ferdinand, seperti dikutip Suara.com, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, Anies adalah sosok gubernur yang gagal paham dan salah fokus dalam memimpin Jakarta.
"Tapi kata pintar itu tetap tidak akan menutupi bahwa Jakarta sedang dipimpin oleh Gubernur yang gagal paham dan salah fokus urus Jakarta," ujarnya.
Kritik ini tidak berhenti sampai di sana. Ferdinand juga menyoroti keputusan Anies Baswedan menunjuk Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama baru PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) yang baru.
Donny dianggap tidak pantas menduduki jabatan tersebut lantaran pernah menjadi seorang narapidana kasus penipuan.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Cina Akan Bangun Rumah Sakit Selesai Dalam 6 Hari
Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.
Ferdinand menyebut penunjukkan Donny oleh Anies sebagai sebuah lelucon.
"Ini lelucon lagi dari Pemprov DKI Jakarta yang Gubernurnya bernama Anies Baswedan," ujarnya dalam cuitan yang diunggah Senin (27/1).
Politikus partai Demokrat merasa Anies melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perusahaan patungan.
"Mengangkat Direksi BUMD dengan menabrak aturan. Apa Gubernur tak tau ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 5 Tahun 2018? Baca dong! Jangan malas !" kata Ferdinand.
Berdasarkan Pergub itu salah satu syaratnya tertulis bahwa calon direksi BUMD tidak boleh dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?