- Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026, guna membahas revisi UU Polri.
- DPR RI resmi menyerahkan draf RUU Polri yang mencakup delapan poin perubahan strategis dalam 11 pasal kepada Presiden.
- Revisi tersebut bertujuan memperkuat institusi Polri agar lebih profesional, akuntabel, transparan, serta memiliki tata kelola karier yang lebih baik.
Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja perdana bersama jajaran menteri kabinet guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Dalam pembukaannya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa draf RUU Polri ini telah secara resmi disampaikan DPR kepada Presiden melalui surat nomor T/6085/LG.01.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat institusi kepolisian.
"Maka dalam kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan penjelasan terkait dengan RUU Polri yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dan transformasi Polri menjadi polri yang unggul, profesional, dan akuntabel," ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan bahwa draf RUU Polri ini mencakup delapan poin perubahan yang tertuang dalam 11 pasal.
Ia merinci poin-poin pokok pengaturan dalam RUU tersebut, dimulai dari aspek transparansi pelayanan publik hingga penguatan pengawasan.
Adapun pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain:
Pertama, terkait arah transformasi institusi. Habiburokhman menyebutkan poin pertama adalah "penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik."
Baca Juga: Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah
Kedua, pemanfaatan teknologi untuk pengawasan. "penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern," jelasnya.
Ketiga, mengenai pembinaan karier. Ia menekankan perlunya "jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri."
Keempat, terkait penugasan personel di luar struktur Polri. Ia menjelaskan poin ini mengatur tentang "pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri."
Kelima, revisi ini juga menyentuh aspek masa jabatan. Menurutnya, terdapat "pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur."
Keenam, aspek pendidikan personel. Habiburokhman menekankan pada "penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai mana tercermin... sebagai negara demokrasi modern."
Ketujuh, penguatan lembaga pengawas eksternal. Poin terakhir yang dipaparkan adalah "penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas."
Berita Terkait
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Bukan Mistis! Anggota DPR Ungkap Dampak Ngeri Hoaks 'Pocong Begal' bagi Ekonomi Warga
-
Dari Sembako ke Bioskop: Bahaya Monopoli Terselubung Proyek Pemerintah
-
Laka Maut Innova Anggota DPR RI di Tol Paspro, Petaka Microsleep dan Bahaya Laten 'Underride Crash'
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri