Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta turut mempertanyakan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar. Pasalnya, Anies dinilai belum memiliki konsep jelas untuk menjalankan kebijakan itu.
Anggota fraksi PSI DPRD DKI, Eneng Malianasari mengatakan seharusnya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih dulu menyampaikan rincian rencana itu. Dengan demikian, kata Eneng, konsepnya bisa dievaluasi bersama.
“Sampai saat ini kami belum tahu konsep penataan PKL yang diusulkan Pemprov seperti apa. Padahal, ini penting supaya kami bisa evaluasi,” ujar Eneng kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Jika nantinya kebijakan ini berjalan, Eneng tidak yakin penataan PKL bisa berjalan dengan baik meski Pemprov telah membuat syarat lokasi trotoar dan PKL yang bisa berjualan. Menurutnya fasilitas pedesterian yang selama ini digunakan PKL juga tidak bisa dikelola dengan baik.
"Kalaupun nanti ada pengaturannya, saya pesimis pelaksanaannya bisa optimal. Selama ini, trotoar yang ada PKL selalu terlihat semrawut. Ini menunjukkan pengaturan apapun akan sulit menertibkan PKL,” jelasnya.
Ia juga menilai banyak kasus menunjukkan ketika PKL diizinkan berjualan, trotoar pun beralihfungsi jadi pasar. Akibatnya ruang bagi pejalan kaki pun menjadi sangat terbatas. Pejalan kaki dipaksa berjalan di jalan raya, sehingga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
"Rencana ini justru bisa berpotensi menyulitkan pelaku PKL sendiri. Sebab, ada klausul dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan, pasal 274 dan 275, yang memberi ancaman pidana dan sanksi kepada pihak yang menggunakan trotoar untuk keperluan pribadi sehingga menganggu pejalan kaki,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperbolehkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berdagang di trotoar. Beberapa kriteria bagi para pedagang nantinya juga diatur dalam Pergub ini.
Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan PKL yang boleh berdagang di trotoar pada intinya harus ramah lingkungan. Dengan demikian, PKL itu tidak kumuh dan merusak jalur pedesterian.
Baca Juga: Narapidana Jadi Dirut TransJakarta, Anies Diminta Cek Donny Andy Saragih
"Jadi PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Berita Terkait
-
Fahira Minta Jangan Salahkan Anies Soal Revitalisasi Monas
-
Jakarta Dikepung Banjir Lagi, Anies Malah Pergi ke Luar Kota
-
Kontraktor Revitalisasi Monas Bantah PSI: Kami Perusahaan Spesialis!
-
PSI soal Status Terdakwa Riza Patria: Wajib Dikorek saat Fit & Proper Test
-
Klaim Siap Dampingi Anies, Riza Patria: Harus Terima Kritik dan Bully
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal