Suara.com - Jaksa Yadyn mengaku sudah diperintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menangani kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Setalah ditarik dari KPK, Yadyn bakal masuk ke dalam tim penyidik yang menangani kasus Jiwasraya.
Yadyn diketahui bakal efektif bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 3 Februari 2019.
"Saya juga mengapresiasi Jaksa Agung. Alhamdulillah pak Jaksa Agung tadi setelah salat Jumat beliau menyampaikan bahwasanya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidsus, perkara Jiwasraya," ujar Jaksa Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Ia mengaku cukup sedih meninggalkan lembaga antirasuah. Meski demikian, ia merasa dapat kehormatan dari bisa masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung.
"Itu, suatu kehormatan bagi saya alhamdulillah Adapun penarikan dari Kejaksaan Agung bagi saya dengan alasan kebutuhan lembaga itu kami sikapi dan kami apresiasi secara positif," tutup Yadyn.
Untuk diketahui, di KPK Yadyn sedianya masih mempunyai masa bakti sampai akhir tahun 2020.
Selain itu Yadyn kekinian tengah menangani kasus suap PAW Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang menjerat Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
Terkini
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Dorong Digitalisasi PAD Gowa, BRI Hadirkan Integrasi Sistem Pembayaran Lewat BRIAPI
-
Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak
-
Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim
-
BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak
-
M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan
-
AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD