Suara.com - Jaksa KPK Yadyn menyempatkan diri berpamitan kepada awak media di lobi gedung Merah Putih, setelah dirinya ditarik kembali ke institusi asal yakni Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/1/2020) sore.
Yadyn mengakui merasakan kesedihan karena meninggalkan lembaga antirasuah yang sudah cukup lama menjadi tempatnya mengabdi sebagai pemberantas korupsi.
“Pada prinsipnya, saya secara pribadi sangat sedih meninggalkan lembaga ini, dengan nilai-nilai perjuangannya KPK yang ada di sini, bagaimana kita membangun nilai-nilai integritas," kata Yadyn.
Yadyn berharap, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs, KPK agar terus berjuang memberantas korupsi tanpa tebang pilih.
"Penting ditekankan ke depan, KPK berjuang bukan untuk orang per orang, bukan untuk kepentingan politik, tapi murni untuk Merah Putih,” kata dia.
Untuk diketahui, masa kerja Yadyn di KPK seharusnya sampai akhir tahun 2020. Namun, Kejagung RI mendadak menarik Yadyn kembali.
Yadyn adalah penyidik KPK yang kekinian sedang menangani kasus suap yang melibatkan eks anggota KPU Wahyu Setiawan dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Ada 4 JPU KPK ditarik oleh Kejaksaan Agung, dua orang karena sudah selesai masa tugasnya selama 10 tahun, namun dua orang lagi ditarik sebelum selesai masa tugasnya.
Kedua orang yang ditarik sebelum berakhir masa tugasnya adalah Sugeng, yang pernah menjadi ketua tim pemeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Satu lagi adalah Yadyn yang menjadi anggota tim analisis terkait operasi tangkap tangkap (OTT) dalam kasus yang menjerat bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
"Teman-teman di KPK harus menjaga intergritas secara independen karena penegak hukum harus adil, tanpa tebang pilih, siapa pun dia karena KPK bekerja bukan untuk kepentingan orang per orang dan bukan untuk kepentingan politik," ucap Yadyn menambahkan.
Yadyn mengaku mengetahui penarikannya itu secara tiba-tiba.
"Saya mendapat surat keputusan tanggal 28 Januari 2020 agar sudah kembali bertugas di Kejaksaan Agung pada 3 Februari 2020 meski saya berharap bisa bertugas di KPK hingga 15 Februari 2020 karena aturan internal KPK juga membolehkan pegawai yang diperbantukan tidak harus kembali dulu ke instansi asal sampai selesai bertugas, aturan kejaksaan juga membolehkan sebulan," ujar Yadyn.
Yadyn mengaku masih ingin menyelesaikan sejumlah kasus yang ia tangani. Setidaknya ada 13 kasus yang masih harus diselesaikannya.
Berita Terkait
-
Modus Cuci Uang Jiwasraya Diputar ke Properti hingga Kafe Bergaya Moge
-
Data Pribadi Harun Masiku Dibongkar, Roy Suryo: Tidak Melanggar Privasi
-
DPR Tanya soal Harun Masiku dan Isu Penyidik KPK Disekap, Kapolri: Gak Tahu
-
ICW Minta Firli Bahuri Cs Hentikan Penggusuran Pegawai Berintegritas di KPK
-
Sehari Sebelum Dicopot, Yasonna Kasih Arahan Pengganti Ronny Sompie
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK