Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan alasan Ketua DPR Puan Maharani yang menyatakan pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya tidak bisa dilakukan secara beriringan dengan panitia kerja.
Mengingat, panja Jiwasraya saat ini sudah mulai berjalan di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi III. Benny mempertanyakan aturan yang melandasi pernyataan Puan yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut.
"Alasannya apa? Aturan yang mana? Tidak ada," ujar Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Benny berpandangan bahwa pembentukan pansus Jiwasraya akan lebih efektif dibanding membentuk panja di tiga komisi terkait.
Menurutnya pansus juga memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan dan pengungkapan terhadap suatu kasus.
"Justru untuk mencegah panja-panja itu satu kasus ditangani oleh lebih dari dua panja, ya paling efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan itu ya pansus. Pansus itu kan lintas komisi, panja itu adalah alatnya komisi. Itu loh," kata Benny.
"Kekuatannya tidak powefull dibanding dengan pansus. Jadi memang panja itu dibikin cepat-cepat untuk menganulir kasus ini. Kami mengusulkan hak angket itu supaya lebih powerful, dahsyat, dan tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan saat ini panitia kerja atau panja Jiwasraya tengah berjalan di tiga komisi terkait, yakni Komisi III, Komisi VI dan Komisi XI. Puan mengemukakan, harus ada mekanisme lanjutan jika diperlukan panitia khusus atau pansus.
Pernyataan Puan tersebut seiring usulan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat yang meminta pembentukan panitia khusus atau pansus hak angket Jiwasraya.
Baca Juga: PKS-Demokrat: Pansus Jiwasraya Bukan Jatuhkan Pemerintah
"Jadi mekanisme itu tentu saja akan kami lewati melalui mekanisme lagi, kita tunggu, biar saja panja tetap berjalan sampai kemudian terkait dengan proses mekanisme pansus itu juga nanti akan kami bahas," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2/2020).
Menurut Puan, berdasarkan mekanisme yang ada, antara panja dan pansus tidak bisa bekerja beriringan. Mengingat panja yang sudah berjalan, lanjut Puan, pembentukan terkait pansus baru bakal dibahas nanti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar