Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate bersepakat dengan Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menjadikan Indonesia negara ke-127 di dunia yang mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"RUU ini, kalau kita berhasil membahasnya, maka (Indonesia) akan menjadi negara ke-127 yang mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Puan di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Puan menambahkan, RUU PDP akan dibahas lebih mendalam dalam rapat di Komisi I DPR RI selaku mitra pemerintah dalam urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Ketua DPR dan Menkominfo juga sepakat untuk membahas RUU PDP secara terbuka, memastikan tidak ada draf atau daftar inventarisasi masalah (DIM) palsu, dan menyosialisasikan RUU PDP itu ke publik bersama-sama.
Ditemui di tempat yang sama, Menkominfo Plate membenarkan bahwa ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI terkait RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Undang-Undang (PDP) ini sudah waktunya kita miliki, kita sebetulnya mengejar dengan waktu. Tadi disampaikan sudah 126 negara yang memiliki, dan kita harusnya menjadi yang ke-127," ucap Johnny.
RUU PDP itu, kata Plate, terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Isi RUU tersebut sangat spesifik yaitu menyangkut hak-hak yang bersifat sangat personal (privat).
"Karena itu, harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas, dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam satu proses politik di DPR ini yang akuntabel dan bijaksana (prudent)," ujar Plate.
Lebih lanjut Plate menjelaskan bahwa akan ada tiga hal yang menjadi fokus perhatian dalam rancangan undang-undang itu, yakni kedaulatan data, perlindungan data, serta penggunaan data yang akurat dan valid.
Yang krusial dari tiga hal pokok tersebut, lanjut Plate, adalah mengatur perpindahan data. RUU PDP akan mengatur bagaimana pemilik data bisa membolehkan datanya berpindah.
Baca Juga: Ini Tiga Hal Utama yang Diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
"Kalau perpindahan data lintas negara, maka itu berurusan dengan negara yang lain. Nah, di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data itu," tutur Plate.
Plate mengatakan dalam RUU PDP juga akan mengatur bagaimana skema mengikat bagi pengguna data yang tidak sesuai dengan aturan sehingga para pelanggar tersebut dapat diberi sanksi.
Berita Terkait
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Berduka Atas Tewasnya 5 Peserta Latsarmil, Puan Maharani Dukung Kemhan Hapus Materi Militer
-
Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
DPR RI Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery! Selangkah Lagi Bela Timnas Indonesia
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
-
Bocoran Xiaomi 18: Baterai 7.200mAh, Snapdragon 2nm, dan Fast Charging 100W Siap Gebrak Pasar
-
Apa Bedanya Pad sama Tablet? Ini Perbedaan Sistem Operasi, Hardware, hingga Harga
-
Bocoran Tablet Gaming iQOO Terungkap, Usung Layar 8,8 Inci dan Snapdragon Terbaru
-
Game Lokal Maple Haven City Rush Buka Pre-Registrasi, Rilis 21 Juli 2026
-
Harga RAM Global Diperkirakan Terus Melonjak Sepanjang 2026, Tahun Depan Makin Parah?
-
4 HP dengan Baterai Badak 8000 mAh Lebih, Layar AMOLED 144 Hz Kuat 2 Hari Tanpa Cas
-
Harga HP Terus Naik, Ini 4 Pilihan Terbaru Rp1 Jutaan dengan Performa Mantap
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan Fitur NFC, Mudahkan Top-Up E-Toll
-
WhatsApp Segera Luncurkan Username, Pengguna Tak Lagi Perlu Bagikan Nomor Telepon