Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka, seorang wanita, Aulia Kesuma (35), Senin (10/2/2020) siang ini. Aulia Kesuma sadis membunuh suami dan anak tirinya.
Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat seorang suami, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).
"Iya, hari ini sidang sekitar jam dua siang setelah tahanan sampai di PN," kata Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sigit mengatakan sidang dakwaan perkara 340 Lebak Bulus tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.
Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2/2020). Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar Senin ini.
Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa (11/2/2020). Menurut Sigit, Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan.
"Iya dakwaan sama hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa. Kecuali yang tiga orang, Karsini dan kawan-kawan mereka kategori sebagai membantu melakukan kejahatan," kata Sigit.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp 10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan. Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol. Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia. Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat. Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari Dicekik Tali Sepatu, Detik-detik 11 Orang Bunuh Edward di Kedai Ramen
-
Motif Utang, 14 Pegawai Kedai Ramen Diduga Bunuh Edward Secara Terencana
-
Dibekap Bed Cover, Istri Muda Skenariokan Hakim Jamaluddin Sakit Jantung
-
Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
-
Ibu Tiri jadi Otak Pembunuhan, Anak Hakim Jamaluddin: Harus Dihukum Mati!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN
-
AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman
-
Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review
-
5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan
-
MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya
-
KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik
-
Begini Kondisi Sekolah di Jaksel Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Buka Suara
-
5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih