Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka, seorang wanita, Aulia Kesuma (35), Senin (10/2/2020) siang ini. Aulia Kesuma sadis membunuh suami dan anak tirinya.
Aulia Kesuma merupakan otak pembunuhan sekaligus pelaku pembakaran mayat seorang suami, Edi Candra alias Pupung Sadeli dan anak tirinya M Adi Pradana (23).
"Iya, hari ini sidang sekitar jam dua siang setelah tahanan sampai di PN," kata Sigit Hendradi, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sigit mengatakan sidang dakwaan perkara 340 Lebak Bulus tersebut akan dilangsungkan di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara 340 KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut terdapat tujuh orang tersangka yang dibagi dalam tiga perkara.
Perkara pertama dengan terdakwa Kusmawanto selaku eksekutor Pupung dan Adi dengan sidang perdana telah digelar Kamis (6/2/2020). Selanjutnya perkara dengan terdakwa Aulia Kusuma sidang dakwaan digelar Senin ini.
Berikutnya terdakwa Karsini yang merupakan asisten rumah tangga pelaku akan didakwa Selasa (11/2/2020). Menurut Sigit, Kusmawanto dan Aulia didakwa dengan dakwaan yang sama, kecuali Karsini dan kawan-kawan dikategorikan sebagai yang membantu melakukan kejahatan.
"Iya dakwaan sama hanya berganti kapasitas sebagai saksi dan terdakwa. Kecuali yang tiga orang, Karsini dan kawan-kawan mereka kategori sebagai membantu melakukan kejahatan," kata Sigit.
Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia tega membunuh suaminya karena motif ekonomi. Ia diketahui terbelit utang sebesar Rp 10 miliar di dua bank. Uang tersebut untuk membiayai usaha restoran dan bengkel yang kemudian kolaps hingga membuat Aulia kewalahan untuk membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan. Aulia kemudian meminta kepada suaminya untuk menjual rumah yang mereka tempati di Lebak Bulus untuk membayar utang. Namun, permintaan ditolak mentah-mentah oleh Pupung.
Baca Juga: Kasus Istri Bakar Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Segera Diadili
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019, setelah tersangka meminta tolong kepada pembantunya untuk dicarikan eksekutor untuk membantu membunuh suaminya. Aulia kemudian memulai aksinya dengan mencampurkan obat tidur jenis vandres sebanyak 30 butir ke jus yang biasa diminum Pupung.
Seusai Pupung terlelap, Aulia memanggil Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid. Dengan bantuan kedua eksekutor itu, Aulia membekap mulut Pupung menggunakan kain yang dicampur dengan alkohol. Sahid bertugas memegang perut dan kaki Pupung. Hal ini dilakukan karena Pupung sempat memberontak dan mencakar Aulia di tangan sebelah kanan.
Sementara itu M Adi Perdana alias Dana, putra Pupung yang juga anak tiri Aulia tiba di rumah pukul 23.00 WIB, selanjutnya naik ke lantai atas dan sempat meneguk jus oplosan dicampur racun oleh Aulia. Pada pukul 04.30 WIB, ketika Dana sudah mabuk dan tertidur, tersangka lainnya Kalvin langsung membekap Dana dengan kain yang juga dicampur alkohol.
Jasad keduanya kemudian dibawa dengan mobil jenis Toyota Cayla bernomor polisi B 2983 SZH ke Sukabumi, Jawa Barat. Mobil tersebut dibawa ke tepi jurang, rencananya mobil tersebut akan dibakar dan didorong hingga jatuh ke jurang agar tampak seperti kecelakaan.
Namun, saat membakar mobil tersebut, salah satu tersangka tersambar api dan menderita luka bakar 30 persen dan gagal mendorong mobil tersebut ke jurang. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara setelah menerima laporan warga soal mobil terbakar dengan dua jasad di dalamnya, mengadakan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat tersangka di tempat terpisah. (Antara)
Berita Terkait
-
Dari Dicekik Tali Sepatu, Detik-detik 11 Orang Bunuh Edward di Kedai Ramen
-
Motif Utang, 14 Pegawai Kedai Ramen Diduga Bunuh Edward Secara Terencana
-
Dibekap Bed Cover, Istri Muda Skenariokan Hakim Jamaluddin Sakit Jantung
-
Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
-
Ibu Tiri jadi Otak Pembunuhan, Anak Hakim Jamaluddin: Harus Dihukum Mati!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru
-
Anak Kritik Ada Ulat di Sayur! Emak-emak Ini Tetap Dukung MBG Demi Hemat Uang Jajan
-
Biodiesel B50 Segera Diterapkan, Pakar Ungkap Efeknya di Mobil Tua
-
4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Banding, Amnesty Khawatir Barang Bukti Dimusnahkan
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
Antrean 1.000 Pencari Kerja di Malaysia Jadi Alarm, Indonesia Terancam Hadapi Situasi Serupa!