Suara.com - Publik dikejutkan dengan beredarnya video aksi bullying yang dilakukan oleh tiga siswa terhadap seorang siswi SMP di Purworejo. Siswi tersebut dipukul kepalanya hingga ditendang oleh teman sekelasnya.
Dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.
Akibat aksi perundungan tersebut, ketiga siswa pelaku bullying diamankan oleh pihak berwajib. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan UU Perlindungan Anak.
Berikut Suara.com merangkum deretan fakta di balik kasus bullying tersebut.
1. Sempat Viral, 3 Pelajar Pelaku Bullying Siswi SMP Purworejo Jadi Tersangka
Tiga pelajar laki-laki pelaku perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di sebuah SMP Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang rekaman videonya sempat viral, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F. Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2).
2. Tiga Siswa Pembully di Purworejo Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kejadiannya
Baca Juga: Di Tengah Isu Corona, Indonesia Juga Diterpa Peningkatan Kasus DBD
Kasus bully disertai penganiayaan terhadap siswa SMP gegerkan Purworejo. Dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.
Peristiwa itupun dengan cepat mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejurus dengan itu Polres Purworejo pun dengan segera mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15).
3. Kepala Sekolah Sebut Siswa Pembully di Purworejo Dikenal Nakal dan Usil
Kasus bully dan penganiayaan yang dialami siswi SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perhatian banyak pihak setelah videonya viral di jejaring sosial media, termasuk dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Polres Purworejo pun bergerak cepat dengan mengamankan ketiga pelaku yang terekam di video tersebut. Ketiganya dikenakan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman hingga 6 tahun bui.
Berita Terkait
-
Kasus Bullying di Malang, KPAI: Korban Traumatik, Keluarga Minta Pindah
-
Siswi SMP Muhammadiyah Korban Penganiayaan di Purworejo Kerap Dibully
-
Sungguh Tega, Seorang Siswi di Bully oleh Tiga Siswa SMP di Purworejo
-
Kepala Sekolah Sebut Siswa Pembully di Purworejo Dikenal Nakal dan Usil
-
9 Tahun Alami Depresi, Rebecca Black Ungkapkan Perjuangan Beratnya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Keputusan Menteri tentang Hutan Papua Selatan Diprotes: Apa Dampaknya bagi Masyarakat Adat?
-
Tegang dengan AS, Iran Gelar Latihan Militer Amankan Selat Hormuz
-
Jaga Stok Pangan, Ketua FKBI Minta Warga Konsumsi Kebutuhan Pokok Sewajarnya Selama Ramadan
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Dinas Bina Marga DKI Bersihkan Koridor 13 Transjakarta dan Perbaiki Jalan Berlubang
-
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini
-
Darurat Kemanusiaan: Rumah Solidaritas Papua Desak Presiden Segera Laksanakan Rekomendasi DPD RI
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Pameran Seni 'Resonansi': Saat Gema Batin Seniman Lintas Kota Bergetar di Depok