Suara.com - Komnas HAM memutuskan tragedi penembakan di Paniai, Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Merespons keputusan Komnas HAM, Ketua Setara Institute Hendardi menyebut, klaim yang menyatakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ada pelanggaran HAM sudah terpatahkan. Sebab, tragedi berdarah tersebut terjadi pada era kekuasaan Jokowi.
"Klaim bahwa selama kepemimpinan Jokowi tidak pernah lagi ada pelanggaran HAM berat, sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, terbantahkan oleh pengumuman Komnas HAM yang dalam Rapat Paripurna memutuskan bahwa kasus Paniai merupakan pelanggaran HAM berat," kata Hendardi melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (18/2/2020).
Hendardi menjelaskan, keputusan paripurna Komnas HAM adalah produk kerja penegakan hukum yang harus direspons Kejaksaan Agung sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat. Hal tersebut merujuk pada Undang-undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Sesuai UU 26 Tahun 2000, Kejaksaan Agung akan melakukan penyidikan dan paralel dengan kerja penyidikan, Presiden Jokowi harus membentuk pengadilan HAM," sambungnya.
Hendardi menyebut, silang pendapat antara Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko dan Komnas HAM setelah pengumuman status kasus Paniai bukanlah sikap produktif. Untuk itu, dia meminta Komnas HAM untuk fokus memperkuat laporan dan pemerintah diminta untuk tidak reaktif.
"Komnas HAM sebaiknya fokus memperkuat laporan penyelidikan, yang biasanya oleh Kejaksaan Agung selalu dilemahkan. Sedangkan pemerintah yang diwakili Moeldoko tidak perlu reaktif," katanya.
Pernyataan Politik
Hendardi menuding, pernyataan Komnas HAM maupun Moeldoko adalah pernyataan politik. Sebab, ada kepentingan masing-masing pihak dalam memandang tragedi berdarah ini.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
"Baik pernyataan Komnas HAM maupun pernyataan Kepala KSP, keduanya adalah pernyataan politik. Jika Komnas HAM sedang menjalankan politik penegakan HAM, maka Kepala KSP sedang menjalankan peran politik melindungi rezim."
Untuk itu, Hendardi menilai peran Kejaksaan Agung menjadi penting dalam hal ini. Kecepatan dalam menetapkan status akan menyajikan jawaban yang lebih presisi.
"Kecepatan Kejaksaan Agung menetapkan status kasus ini akan menyajikan jawaban yang lebih presisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.
Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Berita Terkait
- 
            
              Painai Berdarah Masuk Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Belum Sampai Suratnya
 - 
            
              Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
 - 
            
              Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah
 - 
            
              Paniai Berdarah Jadi Pelanggaran HAM Berat, Moeldoko: Tak Tersistematis
 - 
            
              Resmi! Pelanggaran HAM Berat Pertama Rezim Jokowi: Paniai Berdarah
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid