Suara.com - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut kalau peristiwa berdarah Paniai bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Menanggapi itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pernyataan Moeldoko hanya sebatas politis.
Choirul menuturkan bahwa kasus penyerangan warga sipil yang terjadi di Paniai, Papua termasuk ke dalam proses penegakan hukum. Maka seharusnya yang bisa memberikan komentar terkait peristiwa Paniai itu yang memiliki jalur tegak lurus dengan penegakan hukum semisal Kejaksaan Agung.
Apabila Moeldoko memberikan pernyataan tersebut maka menurutnya hanya sebatas pernyataan politik.
"Siapapun yang mengatakan bahwa kasus Paniai bukan pelanggaran HAM berat, sepanjang bukan oleh Jaksa Agung sebagai penyidik dan bukan dengan SP3, maka semua statement itu adalah statement politik dan harusnya tidak boleh," kata Choirul di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Menurutnya yang berhak mengeluarkan pernyataan itu semisal Jaksa Agung apabila yang bersangkutan mengeluarkan surat penghentian, penyidikan dan penuntutan (SP3) tentu diperbolehkan. Kalau sudah ada pernyataan di luar yang berwenang justru menurutnya akan semakin ruwet.
"Kalau ini dicampur aduk, jadinya ya kita ruwet terus. Potensi impunitas akan terjadi kalau ini dicampuradukkan," ujarnya.
Apalagi kata dia, kalau Moeldoko menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat dalam peristiwa berdarah Pania, Choirul menilai hal tersebut mengarah menjadi dua dimensi. Dimensi yang pertama yakni adanya penegakan hukum di luar Komnas HAM.
"Menjadikan penegak hukum di luar Komnas HAM di bawah tekanan dan itu buruk dalam konteks negara hukum," ucapnya.
Kemudian dimensi yang kedua dikhawatirkan akan mendapatkan respon negatif yang mengarah kepada adanya intervensi.
Baca Juga: Kecam Mahfud MD, Tapol Papua Sematkan Kata Sampah di Tubuh saat Sidang
"Makanya menurut kami, karena ini penegakan hukum, selesaikanlah dengan penegakan hukum. Enggak boleh dengan statement-statement yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komnas HAM RI memutuskan peristiwa penembakan di Paniai, Papua termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat. Menanggapi itu, Kepala Staf Presiden Moeldoko menilai kalau peristiwa itu harus diamati secara seksama.
Moeldoko menjelaskan bahwa apa yang terjadi di Pania, Papua tersebut merupakan kejadian tiba-tiba. Sehingga tindakan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga sipil pun disebutkannya bukan tindakan sistematis.
"Perlu dilihat lah yang benar. Paniai itu sebuah kejadian yang tiba-tiba. Harus dilihat dengan baik itu karena tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Enggak ada. Tidak ada perintah dari atas," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan