Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga penagih utang (Debt Collector), menagih utang sambil mencaci maki seseorang yang diduga adalah nasabahnya baru-baru ini beredar di media sosial.
Dilihat dari tayangan video tersebut, Minggu (23/2/2020), tampak pria yang tak diketahui identitasnya ini memaki-maki nasabahnya itu lewat telpon.
Sambil duduk dan menggunakan headset, pria itu bahkan mencaci maki nasabahnya dengan sebutan nama binatang.
Dalam video berdurasi 28 detik tersebut, terdengar pria itu menyebut si nasabah memiliki utang sebanyak Rp 600 ribu.
Debt collector ini juga menyebut bahwa nasabahnya itu berprofesi sebagai aparat.
“Utang 600 lu te***ra, m***et lu. Lu t***l, m***et. Dasar goblok,” kata pria tersebut kepada nasabahnya. “Bayar lu, eh utang bayar lu.”
Dalam video, juga tampak sebuah komputer berada di depan pria itu.
Video itu sendiri diduga direkam oleh rekan kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti di perusahaan mana si debt collector tersebut bekerja.
Baca Juga: Wabah Corona Covid-19 Bikin Jumlah Wisatawan Indonesia ke Taiwan Menurun
Berita Terkait
-
Gus Nadir: Formula E Bukan Budaya Kita, Kalau Banjir Tradisi Kita
-
Tagar #4niesTenggelamkanDKI Trending, Lawan Unggahan Wajah Baru Jakarta
-
Kata Warganet, Pengalaman Pertama Banjir di Jakarta setelah Sekian Tahun
-
Heboh Jenazah di Bulukumba Pulang Pakai Sepeda Motor, Ini Kronologinya
-
Viral Petugas Damkar Kena Prank Penelepon Iseng, Publik Murka
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo