Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terkait pelaksanaan Pilkada 2020.
Dalam IKP tersebut, Kabupaten Manokwari dan Provinsi Sulawesi Utara menduduki posisi pertama sebagai daerah yang tingkat kerawanan pelanggaran pemilunya paling tinggi.
Anggota Bawaslu Mochammad Afiffuddin menerangkan kalau skor indeks kerawanan pemilu di tingkat kabupaten/kota sebesar 61,65 persen. Angka itu masuk ke dalam kategori sedang.
Sedangkan rata-rata indeks kerawanan pemilu tingkat provinsi berada di angka 73,80 persen. Angka tersebut masuk ke dalam level tinggi.
Ia menyebut kalau IKP 2020 tersebut memetakan sejumlah potensi gangguan proses pemilu di beberapa daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Jadi ini bagian dari upaya kami untuk mencegah kerawanan Pilkada. Ada empat dimensi yang kami ukur dalam IKP Pilkada 2020 ini," kata Afiffudin dalam paparannya di Red Top Hotel, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
"Baik konteks sosial dan politik, keamanan, bebas dan adil penyelenggaraannya, lalu terkait kontestasi. Bagaimana peserta dan parpolnya," sambungnya.
Untuk kategori kabupaten/kota, setidaknya ada 5 daerah yang memiliki skor indeks kerawanan pemilunya paling tinggi. Posisi pertama diduduki oleh Kabupaten Manokwari sebesar 80,89 persen.
Kemudian posisi ke dua ada Kabupaten Mamuju dengan skor 78,01 persen, Kota Makassar dengan skor 74,94 persen, Kabupaten Lombok Tengah dengan skor 73,25 persen dan Kabupaten Waringin sebesar 72,48 persen.
Baca Juga: Selangkah Lagi, NasDem Pastikan Dukung Menantu Jokowi Maju di Pilkada Medan
Kemudian untuk tingkat provinsi, daerah yang memiliki skor paling tinggi ialah Sulawesi Utara dengan skor 86,42 persen lalu disusul oleh Sulawesi Tengah dengan angka 81,05 persen. Lalu peringkat ketiga ditempati oleh Sumatera Barat sebesar 80,86 persen, Jambi sebesar 73,69 persen, diikuti oleh Bengkulu sebesar 72,08 persen dan Kalimantan Tengah sebesar 70,08 persen.
Berita Terkait
-
Wapres Ma'ruf: Kalau Berbeda Partai Tidak Boleh Bermusuhan
-
Jelang Pemilu, Wapres Ma'ruf Ingatkan Jangan Ada NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
15 Daerah Paling Berbahaya di Pilkada Serentak 2020
-
Pelaku Pemalsuan Dokumen Untung Rp 1 M, Pemesannya dari Berbagai Daerah
-
ASTI Rilis Survei Prapilbup Kediri, Bawaslu: Ada Potensi Langgar Prosedur
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap