Suara.com - Firda Meisari, pengemudi mobil Toyota Rush penambrak wanita hamil hingga tewas diduga panik saat mengemudikan kendaraannya.
Erlinda (26), wanita yang sedang hamil lima bulan itu akhirnya tewas setelah tertabrak dan tergencet di sebuah tiang listrik.
Insiden nahas yang menelan nyawa ibu hamil itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2) siang.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko mengatakan, tabrakan itu dikarenakan Erlinda baru belajar membawa mobil.
Saat itu, kata dia wanita itu kaget sehingga salah menginjak pedal gas hingga akhirnya menabrak korban.
"Kagetnya ini bukan ngerem, tapi malah injak gas, sehingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," ujar dia seperti dilansir Antara, Kamis (28/2/2020).
Diketahui, pengemudi mobil itu tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firda sebagai tersangka.
"Dari hari Minggu (23/2) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cipali, Daihatsu Grandmax Beradu dengan Truk
Hari mengatakan penabrak bernama, Firda Meisari, juga telah ditahan. Dalam kasus ini, Firda dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya enam tahun penjara," kata Hari.
Berita Terkait
-
Tewas Terjepit di Tiang, Sopir Toyota Rush Penabrak Ibu Hamil Ditahan
-
Geger Video Wanita Hamil Tewas Tertabrak Bersama Janinnya
-
Wanita Hamil Tewas di Tiang Listrik Diduga karena Sopir Toyota Rush Panik
-
Ibu Hamil Tewas Dihantam Toyota Rush, Badannya Terjepit di Tiang Listrik
-
Jadi Tersangka, Begini Penampakan Vitalia Sesha Berbaju Tahanan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China