Suara.com - FMS, wanita pengemudi Toyota Rush matik yang menabrak wanita hamil lima bulan berinisial ER hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan FMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu (23/2/2020) lalu.
"Sudah langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan tersangka FMS dijerat dengan Pasal 310 KUHP ayat 3 dan 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan detik-detik seorang wanita diduga dalam keadaan hamil tertabrak mobil di Gang Madat, Palmerah, Jakarta Barat. Dikabarkan wanita dan bayi dalam kandungannya tewas akibat insiden tersebut.
Video viral itu diunggah oleh pemilik akun Twitter @black__valley1. Dalam video berdurasi 58 detik terlihat seorang wanita yang diduga sedang dalam kondisi hamil tengah berjalan dan tiba-tiba tertabrak sebuah mobil hingga terseret dan terjepit tiang listrik.
"Detik-detik seorang ibu yang lagi hamil ditabrak mobil dan tidak terselamatkan, baik si ibu dan bayi yang dikandungannya. Pelaku (driver) adalah ibu-ibu yang lagi belajar nyupir mobil & didampingi oleh suaminya," kicau pemilik akun Twitter @black__valley1 seperti dikutip suara.com, Kamis.
Baca Juga: Selain Digebuki Tabung Gas, Totok Tusuk Kemaluan Mertua Pakai Gunting
Terkait insiden tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro pun Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan jika insiden kecelakaan itu terjadi Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 13.23 WIB.
"Korban inisial ER (26) dalam keadaan hamil lima bulan," kata Fahri kepada wartawan.
Fahri menuturkan insiden tersebut bermula ketika pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial FMS tengah memarkirkan mobil Toyota Rush matic. Tiba-tiba, tersangka FMS tanpa sengaja salah menginjak pedal saat hendak menghentikan lanjut kendaraannya.
"Pelaku memasuki gigi D untuk berjalan. Mobil pun jalan perlahan dan pelaku hendak menginjak pedal rem, ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ungkap Fahri.
Selanjutnya, mobil tersebut pun melaju dan menabrak korban ER yang tengah melintas di jalan. Korban pun akhirnya terseret hingga terjepit pada sebuah tiang listrik.
"Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," tuturnya.
Fahri lantas menyampaikan bahwa korban ER sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat oleh pelaku FMS dan suaminya. Namun, setelah sempat mendapatkan perawatan nyawa korban dan bayi dalam kandungannya tetap tak terselamatkan.
"Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni. Penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satlantas wilayah Jakarta Barat," ucap Fahri.
Berita Terkait
-
Geger Video Wanita Hamil Tewas Tertabrak Bersama Janinnya
-
Wanita Hamil Tewas di Tiang Listrik Diduga karena Sopir Toyota Rush Panik
-
Ibu Hamil Tewas Dihantam Toyota Rush, Badannya Terjepit di Tiang Listrik
-
Hindari Jalan Berlubang di Cilegon, Pemotor Tewas Terilndas Truk
-
Pria Tanpa Identitas Tewas Diduga Tertabrak Kereta Api di Bekasi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret
-
KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA
-
Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
-
Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir
-
Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman
-
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
-
BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri