Suara.com - Pengemudi tidak dianjurkan mendahului kendaraan dari sebelah kiri karena berbahaya. Video yang diunggah oleh akun Twitter @black__valley1 ini membuktikan bahaya saat pengguna kendaraan menyalip dari sebelah kiri.
Video berdurasi 23 detik itu merupakan rekaman dari dash cam sebuah mobil.
Mobil tersebut akan berbelok kiri, masuk ke sebuah bangunan. Namun tiba-tiba dari sebelah kirinya ada motor yang melaju dengan kencang.
Motor tersebut tersenggol badan mobil dan menabrak tepi jalan. Sehingga membuat pengendaranya terpental.
Beberapa orang di sekitar lokasi kemudian menolong pengendara motor tersebut. Simak videonya di sini!
Akun Twitter @black__valley1 memberi peringatan, "Peringatan buat kita semua. Usahakan jangan menyalip dari jalur kiri."
Berkomentar di video itu, beberapa warganet mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
"Gue pernah ngalamin nih. Nge-sein kiri udah dari jauh, lihat spion sudah clear. Pas mau belok tiba-tiba ada motor nyelonong dari kiri. Praaaakkkk, jadi korban dah spion kiri. Bagusnya tuh motor & pengendaranya gak nyusruk. Tanpa rasa bersalah itu pengendara motor langsung teriak," komentar dari @EkylKVP.
"Untung kejadiannya deket sama UGD," tulis @cerealkillerrs.
Baca Juga: Info Stok Darah PMI Se-DIY Hari Ini, Senin 9 Maret 2020
"Perbuatan pengemudi motor yang paling bodoh: menyalip mobil yang akan belok kiri, padahal sudah kasih lampu sein," tulis @Elang326.
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berdasarkan undang-undang, aturan lajur untuk mendahului kendaraan tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya dalam Pasal 109 yang berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Motor menyalip dari sebelah kiri tetap diperbolehkan namun dengan kondisi tertentu.
Misalnya, kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi kendaraan bermotor dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berita Terkait
-
Ali Imron Bicara Intoleransi di Kasus Ahok dan 4 Berita Heboh Lain
-
Menginspirasi! Guru Yanto Gendong Kulkas, Melintasi Hutan 8 Jam Demi Murid
-
Video Detik-detik Angin Puting Beliung Hancurkan SPBU di Ambarawa
-
Viral Video Komentator Liga 1 Indonesia Dinilai Lecehkan Suporter Perempuan
-
Kecelakaan Maut Bus Study Tour Isi Siswa SMK Tabrak Truk, 2 Tewas
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025