Suara.com - Pengemudi tidak dianjurkan mendahului kendaraan dari sebelah kiri karena berbahaya. Video yang diunggah oleh akun Twitter @black__valley1 ini membuktikan bahaya saat pengguna kendaraan menyalip dari sebelah kiri.
Video berdurasi 23 detik itu merupakan rekaman dari dash cam sebuah mobil.
Mobil tersebut akan berbelok kiri, masuk ke sebuah bangunan. Namun tiba-tiba dari sebelah kirinya ada motor yang melaju dengan kencang.
Motor tersebut tersenggol badan mobil dan menabrak tepi jalan. Sehingga membuat pengendaranya terpental.
Beberapa orang di sekitar lokasi kemudian menolong pengendara motor tersebut. Simak videonya di sini!
Akun Twitter @black__valley1 memberi peringatan, "Peringatan buat kita semua. Usahakan jangan menyalip dari jalur kiri."
Berkomentar di video itu, beberapa warganet mengaku pernah mengalami kejadian serupa.
"Gue pernah ngalamin nih. Nge-sein kiri udah dari jauh, lihat spion sudah clear. Pas mau belok tiba-tiba ada motor nyelonong dari kiri. Praaaakkkk, jadi korban dah spion kiri. Bagusnya tuh motor & pengendaranya gak nyusruk. Tanpa rasa bersalah itu pengendara motor langsung teriak," komentar dari @EkylKVP.
"Untung kejadiannya deket sama UGD," tulis @cerealkillerrs.
Baca Juga: Info Stok Darah PMI Se-DIY Hari Ini, Senin 9 Maret 2020
"Perbuatan pengemudi motor yang paling bodoh: menyalip mobil yang akan belok kiri, padahal sudah kasih lampu sein," tulis @Elang326.
Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Berdasarkan undang-undang, aturan lajur untuk mendahului kendaraan tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tepatnya dalam Pasal 109 yang berbunyi, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
Motor menyalip dari sebelah kiri tetap diperbolehkan namun dengan kondisi tertentu.
Misalnya, kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi kendaraan bermotor dilarang melewati kendaraan tersebut.
Berita Terkait
-
Ali Imron Bicara Intoleransi di Kasus Ahok dan 4 Berita Heboh Lain
-
Menginspirasi! Guru Yanto Gendong Kulkas, Melintasi Hutan 8 Jam Demi Murid
-
Video Detik-detik Angin Puting Beliung Hancurkan SPBU di Ambarawa
-
Viral Video Komentator Liga 1 Indonesia Dinilai Lecehkan Suporter Perempuan
-
Kecelakaan Maut Bus Study Tour Isi Siswa SMK Tabrak Truk, 2 Tewas
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia