Suara.com - Tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2020.
Dalam surat yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo ditetapkan 24 hari libur untuk masyarakat sepanjang tahun ini.
Ketiga menteri tersebut melakukan penandatanganan SKB dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.
"Rapat telah merumuskan untuk hari libur tahun 2020, yang semula telah ditetapkan 20 hari, menjadi 24 hari," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Muhadjir mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antar menteri dan merupakan hasil revisi dari SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang sempat diputuskan pada Agustus lalu.
"Sesuai dengan arahan bapak presiden, supaya libur pada tahun 2020 ini untuk dievaluasi kembali," ungkapnya.
Ia menjelaskan pertimbangan dari pengambilan keputusan tersebut ialah untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, menurutnya hari libur yang telah ditetapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bersilahturahmi.
"Untuk lebih saling mengenal negara kita oleh masyarakat kita, agar saling kenal, saling tahu, dalam rangka untuk membangun Indonesia Sentris," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini Menko PMK Bahas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
Tambahan hari libur yang disepakati itu yakni 28 dan 29 Mei diputuskan sebagai hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 2020. Kemudian 21 Agustus diputuskan sebagai hari cuti bersama karena adanya perayaan Tahun Baru Hijriyah. Lalu 30 Oktober juga ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Berita Terkait
-
Hari Ini Menko PMK Bahas Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
-
Daftar Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Tanggal Merah Tahun 2020
-
Cuti Bersama PNS Telah Ditandatangani Jokowi, Ini Jadwal Lengkapnya
-
Hari Libur di Indonesia pada 2019, Yuk Bandingkan dengan Negara Tetangga
-
Jokowi Diminta Jadikan Hari Deepvali Sebagai Hari Libur Nasional
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar