Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ingin menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020). Karen bebas seusai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan.
Karen divonis bebas oleh MA karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.
Pantauan Suara.com, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di rutan Kejagung. Kebebasannya langsung disambut ciuman hangat sang suami.
"(Mau) Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen sambil mencium suaminya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.
"Selama satu setengah tahun saya sudah dirampas hakanya, saya ingin mengembalikan waktu saya yg sudah terbuang, sudah bisa bersama dengan suami, dan itu dulu, saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," ucapnya.
Lebih lanjut, Karen berharap kasusnya bisa menjadi acuan untuk ke depan jika seorang terduga korupsi jangan langsung dicap sebagai koruptor, sebab masih ada upaya hukum hingga putusan inkrah.
"Ayo kita sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu Inkrah, tolong jangan seseorang itu disematkan sebagai koruptor," kata Karen.
Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.
Baca Juga: MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti
-
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!
-
Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas
-
Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen
-
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Diam-diam Periksa Ayah Eks Menpora Dito Ariotedjo, KPK Minta Maaf Baru Umumkan Hari Ini, Mengapa?
-
Buntut Tayangan Kontroversial Trans7, Fungsi KPI Dipertanyakan
-
Apa Pekerjaan Eric Trump? Viral Insiden Mikrofon Bocor Prabowo Ingin Ketemu Anak Trump
-
Soal Tanyangan Xpose Uncensored, Sekjen PKB Sampaikan Desakan Ini
-
Desak Dewan Pers Turun Tangan, DPR Kuliti Narasi Jahat Trans7 Hina Kiai: Belajar Dulu Baru Liputan!
-
Iming-iming Baju Baru Berujung Maut, Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Jasad Bocah 11 Tahun
-
Geger Ijazah Jokowi, ANRI Tak Punya Salinannya, Pengamat Ungkap Potensi Sanksi Pidana
-
Doktor Kebijakan Publik Gugat ANRI, Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dimakan Rayap di Tangan KPU
-
Usai Didemo Ratusan Siswa, Kepsek SMAN 1 Cimarga Segera Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kekerasan
-
Riwayat Pendidikan Dadan Hindayana, Ahli Serangga yang Kini Jadi Bos MBG