Suara.com - Kejaksaan Agung mengakui hingga kini memaang belum mengeksekusi eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Alasannya, karena Karen sudah mendekam selama 1,5 tahun di Rutan dalam kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan terdakwa Karen Agustiawan belum dieksekusi karena penasehat hukumnya masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Jadi alasan tim JPU masih belum mengeksekusi yang bersangkutan, karena dia masih melakukan upaya hukum banding hingga kasasi, jadi belum inkrah," kata Hari di Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Sementara, Kuasa Hukum Karen, Susilo Ariwibowo menjelaskan kliennya itu sudah mendekam di rutan Kejagung selama 1,5 tahun atau selama mereka mengajukan kasasi ke MA.
"Kan putusan (Tipikor) masih belum inkrah, jadi belum dieksekusi (ke Lapas), Itu ada aturannya di Kemenkumham. Jadi total sudah 1,5 tahun Bu Karen menjalani proses penahanan," kata Susilo.
Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
Baca Juga: KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen
-
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas
-
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
-
Posisi Deputi Penindakan KPK Kosong, Bakal Diisi Polri atau Kejagung?
-
Kejagung Diminta Telusuri Kekayaan Tersangka Korupsi Jiwasraya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!