Suara.com - Kejaksaan Agung mengakui hingga kini memaang belum mengeksekusi eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Alasannya, karena Karen sudah mendekam selama 1,5 tahun di Rutan dalam kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan terdakwa Karen Agustiawan belum dieksekusi karena penasehat hukumnya masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sehingga vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Jadi alasan tim JPU masih belum mengeksekusi yang bersangkutan, karena dia masih melakukan upaya hukum banding hingga kasasi, jadi belum inkrah," kata Hari di Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Sementara, Kuasa Hukum Karen, Susilo Ariwibowo menjelaskan kliennya itu sudah mendekam di rutan Kejagung selama 1,5 tahun atau selama mereka mengajukan kasasi ke MA.
"Kan putusan (Tipikor) masih belum inkrah, jadi belum dieksekusi (ke Lapas), Itu ada aturannya di Kemenkumham. Jadi total sudah 1,5 tahun Bu Karen menjalani proses penahanan," kata Susilo.
Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
Baca Juga: KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen
-
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas
-
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
-
Posisi Deputi Penindakan KPK Kosong, Bakal Diisi Polri atau Kejagung?
-
Kejagung Diminta Telusuri Kekayaan Tersangka Korupsi Jiwasraya
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram