Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutus vonis lepas kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Meskipun tidak mengikuti kasusnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kalau putusan MA itu harus diikuti.
Karen menjadi terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Namun dalam pertimbangan Majelis Hakim MA, Karen dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana melainkan bussines judgement rule.
"Karena itu putusan MA ya harus diikuti. Kalau putusan MA ya itu lah hukum produknya dan itu sudah inkracht," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Sehingga, menurutnya, kalau ada pihak yang keberatan dengan putusan MA itu sejatinya harus mengikuti karena sudah inkrah.
"Pokoknya kalau sudah diputus MA ya selesai. Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku," pungkasnya.
Terkait dengan vonis lepas tersebut, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengemukakan, Karen divonis lepas Majelis Hakim MA lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Andi Samsan dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!
Berita Terkait
-
Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas
-
Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen
-
Tok! Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Bebas
-
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
-
Serikat Pekerja Pertamina Sebut Karen Korban Kriminalisasi
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang