Sedangkan pada tahun 2017, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 11 aset, yaitu tanah di Kelurahan Kendangsari, tanah di Jalan Indragiri 4, tanah di Jalan Upajiwa, tanah di Kelurahan Medoakan Ayu, tanah di Kelurahan Kalirungkut, tanah di Kelurahan Panjangjiwo, tanah di Kelurahan Benowo (Raci), tanah di kelurahan Kebraon, tanah di Jalan Basuki Rahmat yang digunakan untuk hotel, tanah di Dupak, dan tanah aset di Kelurahan Sumberejo.
Pada 2018, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan aset SMP 24 berupa sekolah seluas 3.309,45 meter persegi. Selanjutnya pada 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan aset di Jalan Kusuma Bangsa (PT. STAR), SDN Kutisari 1, dan tanah aset di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
“Yang di Sidoarjo itu berupa tanah kosong yang luasnya sekitar 70 ribu meter persegi,” imbuhnya.
Yayuk juga menjelaskan, pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dilakukan mulai 2016-2019. Penyelamatan aset yang didampingi oleh Kejati itu, baru berhasil pada tahun 2017, yaitu tanah aset di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER, tanah aset di Kelurahan Wiyung yang merupakan ruislagh dengan PT Grande Family View, dan tanah di Kelurahan Margorejo yang berupa tanah kosong.
Sementara pada tahun 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyelamatkan aset di Jalan Indragiri Nomor 6, berupa bangunan Gelora Pancasila, dan tanah di Jalan Kenari berupa jalan raya. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga berhasil menyelamatkan aset YKP dan sampai saat ini kasusnya masih di kejaksaan.
“Jadi yang didampingi oleh Kejati Jatim ini nilainya besar-besar, termasuk yang YKP, sangat besar. Jika ditotal, luas pendampingan yang diselamatkan oleh Kejati Jatim seluas 142.558,19 meter persegi, dengan nilai Rp 344.561.225.480,” tegasnya.
Selain Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negari Tanjung Perak juga membantu menyelamatkan aset. Ada tiga aset yang berhasil diselamatkan pada tahun 2019 ini, yaitu komplek Ruko PT Tanzil Sukses Jaya Utama, tanah aset di Kelurahan Keputih (UD. Amin), dan tanah aset di Kelurahan Keputih (PT.APU).
“Total yang berhasil diselamatkan luasnya mencapai 138.675,85 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp 47.392.638.591,” katanya.
Yayuk menjelaskan, pengamanan dan penyelamatan aset itu dilakukan dengan berbagai kegiatan, yaitu dengan pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi, dan secara hukum. Untuk pengamanan secara fisik, upaya yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya di antaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama.
Baca Juga: Kunjungi GBT, Ketum PSSI Puji Pemkot Surabaya Serius Siapkan Venue PD U-20
Khusus untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset, dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya yang terancam hilang atau dikuasai pihak lain,” imbuhnya.
Sementara itu, Risma menjelaskan dukungan dan pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sangat membantu dalam menyelamatkan aset. Ia menilai, bisa runtut cara berpikirnya, sehingga sangat mudah untuk melangkah step by step.
“Saya dulu tidak tahu harus bagaimana cara menyelamatkan aset, tapi karena didampingi kejaksaan, akhirnya runtut cara berpikirnya. Oh cari data yang ini dulu, baru kemudian data ini dan seterusnya,” kata dia.
Akhirnya, setelah didampingi oleh Kejaksaan, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya bergerak semuanya untuk mengumpulkan data-datanya. Dengan suporting data itu, lalu kejaksaan itu bisa melakukan penyelidikan lebih mudah.
“Yang paling sulit dalam menyelamatkan aset itu ketika berkaitan dengan data-data masa lalu, yang secara data administrasinya tidak lengkap, sehingga harus mengumpulkan data satu persatu demi menyelamatkan aset tersebut,” ujarnya.
Selain itu, yang paling berat juga adalah mencari pihak yang mengusai aset Pemkot Surabaya, sebab tidak sedikit yang sudah kabur ke luar negeri, sehingga Risma pun meminta bantuan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantunya dalam menyelamatkan aset.
“Dalam rangka penyelamatan aset ini, saya juga bersurat ke berbagai instansi untuk meminta bantuan, termasuk ke Kejaksaan Agung, KPK, dan juga berbagai instansi lainnya, karena saya tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari,” tegasnya.
Di samping itu, Risma juga menegaskan bahwa yang paling penting dalam penyelamatan aset ini adalah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah atau pemerintah kota. Makanya, perlu kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya.
“Terus terang, selama ini kita kalau hanya mengandalkan pemerintah kota, jangan harap dah. Karena saya sudah pernah mencoba itu dan kita tidak pernah berhasil. Akhirnya kami minta bantuan kejaksaan dan itu baru berhasil hingga saat ini," imbuhnya.
Atas bantuan pendampingan itu, jajaran kejaksaan pun diberi penghargaan oleh Pemkot Surabaya. Pada Senin (11/2/2019), 25 jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diberi penghargaan.
Dua hari kemudian, Rabu (13/2/2019), pemkot juga memberikan penghargaan kepada 20 jajaran Kejari Tanjung Perak. Kedua penghargaan itu diberikan di ruang sidang Wali Kota Surabaya. Selanjutnya pada 17 Agustus 2019, pemkot memberikan penghargaan kepada 13 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Taman Surya, halaman Balai Kota Surabaya.
Saat memberikan penghargaan, Risma mengaku, sebelum menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga menjabat Wali Kota Surabaya dua periode, selalu meminta bantuan kepada kejaksaan dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, termasuk meminta pendampingan ketika melakukan proyek-proyek strategis.
“Alhamdulillah banyak yang kembali (aset-aset Pemkot Surabaya) dan proyek strategis semuanya lancar. Saya sampaikan terimakasih banyak kepada jajaran kejaksaan,” pungkasnya. (adv)
Berita Terkait
-
Macet 4 Hari, Wali Kota Risma 'Lembur' Sambung Pipa PDAM Hingga Dini Hari
-
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diancam Dibunuh, Mau Ditabrak Truk
-
Pemprov DKI Jual Masker, Denny Siregar: Tambah Kaya Gubernurnya
-
Timbun Sejak Januari, Kini Wali Kota Risma Distribusikan Masker Gratis
-
Isi Obrolan Lengkap Gibran - Risma di Warung Pecel Solo
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Kronologi Munas Jelang Muktamar NU Ricuh, Pejabat Organisasi Pecah Pendapat
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang
-
Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap
-
Detik-detik Iran Batalkan Perundingan Gegara Trump Bikin Ulah, JD Vance Kena Getahnya
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!