Suara.com - Hermawan Susanto terdakwa kasus makar lewat video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak kuasa menahan air matanya setelah divonis 10 bulan lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Hermawan yang sempat menjalani pernikahan di Rutan Polda Metro Jaya itu langsung memeluk erat sang istri setelah dinyatakan dapat langsung bebas hari ini.
Pantauan Suara.com, seusai persidangan Hermawan langsung menghampiri keluarga dan istrinya yang sedari awal menemaninya dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu.
Hermawan pun langsung memeluk satu persatu anggota keluarganya termasuk sang istri. Air mata Hermawan pun terlihat menetes di pipinya. Begitu pula dengan sang istri. Keduanya tampak bahagia setelah dapat dipastikan bisa berkumpul kembali di ruang bebas.
"Alhamdulilah, insyaallah bebas hari ini," ujar Hermawan usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Maret 2019 lalu Hermawan melangsungkan pernikahan secara tertutup di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Proses pernikahan itu pun telah dibenarkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Selasa (9/7/2019) lalu.
"Iya benar sudah menikah di rutan," kata Barnabas.
Baca Juga: Beli Durian untuk Iriana Ternyata Tak Enak, Jokowi Minta Ini ke Moeldoko
Berita Terkait
-
Divonis 10 Bulan 5 Hari, Pria Pengancam Penggal Jokowi Langsung Bebas
-
Hadapi Sidang Putusan, Pria Pengancam Penggal Jokowi Berharap Vonis Bebas
-
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah
-
Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar