Suara.com - Pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan dituntut 5 tahun penjara. Dia terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Hermawan pun memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
"No comment ya," kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Ia tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala. Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.
"Biasa saja," kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar.
Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya.
"Insya Allah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Wawan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hermawan Abdullah Alkatiri mengatakan pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan hanya berlandaskan spontanitas.
"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan dia tidak menyerang, tidak bawa senjata, dan sebagainya," kata Alkatiri.
Baca Juga: Cekcok, Wanita Ini Penggal Kepala Ibu Mantan Pacar
Oleh karena itu, Alkatiri optimis bahwa nota pembelaannya pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.
"Dengan pembelaan dari kami nanti, Insyallah (Wawan) bisa bebas," kata Alkatiri.
Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.
Hermawan sendiri memilih tidak berkomentar atas tuntutan lima tahun yang dijeratkan oleh JPU terhadap dirinya dan memilih meninggalkan wartawan dengan langkah yang dipercepat menuju mobil tahanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Tutup Kasus Kim Soo Hyun, Tuduhan Eksploitasi Anak Tak Terbukti
-
Seoul Busters: Ketika Tim yang Dianggap Gagal Mengajarkan Arti Kerja Sama
-
Ini Penyebab Harga Minyak Mentah Turun di Tengah Panasnya Konflik Global
-
Terbongkar! Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar dari Surabaya ke Jantung Afrika
-
UEFA Tolak FIFA Jual Saham Piala Dunia, PSSI Dukung Penuh: Indonesia Butuh Duit
-
Chery Q Bakal Hadirkan Fitur 'Sultan' dalam Segmen Compact EV yang Gak Masuk Akal!
-
5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah yang Sekaligus Bisa untuk Produktivitas Tinggi
-
PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan
-
Meracik Penawar Luka Sendiri dari Buku Jika Lukamu Sedalam Laut, Ikhlasmu Harus Seluas Langit
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Juli 2026, Hoki Apa yang Menantimu?