Suara.com - Pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan dituntut 5 tahun penjara. Dia terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Hermawan pun memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
"No comment ya," kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Ia tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala. Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.
"Biasa saja," kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar.
Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya.
"Insya Allah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Wawan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hermawan Abdullah Alkatiri mengatakan pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan hanya berlandaskan spontanitas.
"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan dia tidak menyerang, tidak bawa senjata, dan sebagainya," kata Alkatiri.
Baca Juga: Cekcok, Wanita Ini Penggal Kepala Ibu Mantan Pacar
Oleh karena itu, Alkatiri optimis bahwa nota pembelaannya pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.
"Dengan pembelaan dari kami nanti, Insyallah (Wawan) bisa bebas," kata Alkatiri.
Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.
Hermawan sendiri memilih tidak berkomentar atas tuntutan lima tahun yang dijeratkan oleh JPU terhadap dirinya dan memilih meninggalkan wartawan dengan langkah yang dipercepat menuju mobil tahanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Viral Curhat Chiki Fawzi Gagal Jadi Petugas Haji, Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Bukan Jaminan Lolos
-
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Madiun, Duit Puluhan Juta Rupiah Diamankan
-
Malam-Malam ke Jakarta, Mualem dan Emil Dardak Temui Seskab Teddy, Ada Apa?
-
Banjir Daan Mogot, Pemotor Nekat Lawan Arah hingga Picu Kemacetan
-
Jelang Vonis 60 Terdakwa Aksi Demo, PN Jakut Dipenuhi Karangan Bunga: Bebaskan Tahanan Politik!
-
Jumlah Pengungsi Banjir Sumatera Tersisa 111.788 Jiwa
-
Terekam Kamera Trap, 5 Pemburu Macan Tutul Jawa di Gunung Sanggabuana Diringkus, Satwa Pincang
-
Pemerintah Akan Ukur Dampak Program MBG, Status Gizi Penerima Dipantau Bertahun-Tahun
-
Mediasi Buntu, Kasus Guru SD di Tangsel Tetap Jalan Meski Ruang Restorative Justice Dibuka
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media