Suara.com - Pengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan dituntut 5 tahun penjara. Dia terekam mengatakan ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Hermawan pun memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.
"No comment ya," kata Hermawan sambil mempercepat langkahnya menuju petugas untuk kembali ke mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Ia tampak tidak tegang menjalani persidangan pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum meski sesekali menundukkan kepala. Hermawan dengan santai keluar dari ruang persidangan usai hakim menutup sidang, dan sempat menghampiri istrinya sebelum keluar dari Ruang Sidang Sarwata.
"Biasa saja," kata Hermawan menjelaskan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang sebelumnya telah batal dua kali sebelum akhirnya Senin ini digelar.
Ia pun dengan tenang menjawab pertanyaan wartawan mengenai nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa terhadap dirinya.
"Insya Allah (melakukan pembelaan), tapi dari penasehat hukum saja mungkin, bisa tanya langsung saja (ke penasehat hukum)," kata Wawan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hermawan Abdullah Alkatiri mengatakan pasal yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan hanya berlandaskan spontanitas.
"Nah yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan dia tidak menyerang, tidak bawa senjata, dan sebagainya," kata Alkatiri.
Baca Juga: Cekcok, Wanita Ini Penggal Kepala Ibu Mantan Pacar
Oleh karena itu, Alkatiri optimis bahwa nota pembelaannya pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.
"Dengan pembelaan dari kami nanti, Insyallah (Wawan) bisa bebas," kata Alkatiri.
Jaksa Penuntut Umum Permana menuntut Hermawan dengan pasal alternatif kedua dari dakwaannya yaitu pasal 104 jo 110 ayat (2) ke-1 KUHP mengenai makar terhadap Presiden dengan hukuman sebanyak lima tahun kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.
Hermawan sendiri memilih tidak berkomentar atas tuntutan lima tahun yang dijeratkan oleh JPU terhadap dirinya dan memilih meninggalkan wartawan dengan langkah yang dipercepat menuju mobil tahanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda