Suara.com - Terdakwa makar terkait kasus ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) sore ini.
Hermawan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri berharap kliennya dapat divonis bebas. Dia berdalih, bahwa Hermawan harus divonis bebas lantaran dakwaan makar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas.
"Harapannya ya divonis bebas. Dakwaannya asal-asalan, mana ada orang makar sendirian," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).
Abdullah lantas mengemukakan bahwa dakwaan makar yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat lantaran tidak ada keterlibatan senjata api maupun tajam yang digunakan oleh Hermawan. Apalagi, kata dia, tidak ada pula keterlibatan orang lain yang dapat disebut sebagai bentuk makar.
"Tidak ada keterlibatan senjata di sini, baik senjata api atau senjata tajam maupun pentungan. Makar itu perbuatan yang serius dan kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime. Ada perbuatan yang lebih parah dari ini yang dilakukan oleh etnis tertentu maskipun dilaporkan tetap tidak diproses," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.
Atas perbuatannya, Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Baca Juga: Surat Mundur Riza dari DPR Belum Diteken Jokowi, Panlih Minta Dilengkapi
Berita Terkait
-
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah
-
Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini
-
Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?