Suara.com - Terdakwa makar terkait kasus ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) sore ini.
Hermawan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri berharap kliennya dapat divonis bebas. Dia berdalih, bahwa Hermawan harus divonis bebas lantaran dakwaan makar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas.
"Harapannya ya divonis bebas. Dakwaannya asal-asalan, mana ada orang makar sendirian," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).
Abdullah lantas mengemukakan bahwa dakwaan makar yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat lantaran tidak ada keterlibatan senjata api maupun tajam yang digunakan oleh Hermawan. Apalagi, kata dia, tidak ada pula keterlibatan orang lain yang dapat disebut sebagai bentuk makar.
"Tidak ada keterlibatan senjata di sini, baik senjata api atau senjata tajam maupun pentungan. Makar itu perbuatan yang serius dan kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime. Ada perbuatan yang lebih parah dari ini yang dilakukan oleh etnis tertentu maskipun dilaporkan tetap tidak diproses," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.
Atas perbuatannya, Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Baca Juga: Surat Mundur Riza dari DPR Belum Diteken Jokowi, Panlih Minta Dilengkapi
Berita Terkait
-
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah
-
Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini
-
Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?
-
Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium
-
Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending