Suara.com - Terdakwa makar terkait kasus ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) sore ini.
Hermawan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri berharap kliennya dapat divonis bebas. Dia berdalih, bahwa Hermawan harus divonis bebas lantaran dakwaan makar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas.
"Harapannya ya divonis bebas. Dakwaannya asal-asalan, mana ada orang makar sendirian," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).
Abdullah lantas mengemukakan bahwa dakwaan makar yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat lantaran tidak ada keterlibatan senjata api maupun tajam yang digunakan oleh Hermawan. Apalagi, kata dia, tidak ada pula keterlibatan orang lain yang dapat disebut sebagai bentuk makar.
"Tidak ada keterlibatan senjata di sini, baik senjata api atau senjata tajam maupun pentungan. Makar itu perbuatan yang serius dan kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime. Ada perbuatan yang lebih parah dari ini yang dilakukan oleh etnis tertentu maskipun dilaporkan tetap tidak diproses," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.
Atas perbuatannya, Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Baca Juga: Surat Mundur Riza dari DPR Belum Diteken Jokowi, Panlih Minta Dilengkapi
Berita Terkait
-
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah
-
Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini
-
Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak
-
Dari Perca Batik ke Ikon Ramadan: Kisah Peci Jogokariyan Tembus Pasar Mancanegara
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
DPRD DKI: Pasar Induk Kramat Jati Jadi 'Lapak' Pembuangan Sampah Ilegal
-
Jangan Jadi Korban! Satgas Pangan Temukan Susu Kedaluwarsa dan Mie Boraks di Jawa Barat
-
Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial
-
Wajah Baru Pasar Palmerah: Trotoar Akan Diperbaiki, Pedagang Tak Boleh Berjualan di Bahu Jalan
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik