Suara.com - Terdakwa makar terkait kasus ancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020) sore ini.
Hermawan sebelumnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri berharap kliennya dapat divonis bebas. Dia berdalih, bahwa Hermawan harus divonis bebas lantaran dakwaan makar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas.
"Harapannya ya divonis bebas. Dakwaannya asal-asalan, mana ada orang makar sendirian," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).
Abdullah lantas mengemukakan bahwa dakwaan makar yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum tidak tepat lantaran tidak ada keterlibatan senjata api maupun tajam yang digunakan oleh Hermawan. Apalagi, kata dia, tidak ada pula keterlibatan orang lain yang dapat disebut sebagai bentuk makar.
"Tidak ada keterlibatan senjata di sini, baik senjata api atau senjata tajam maupun pentungan. Makar itu perbuatan yang serius dan kejahatan luar biasa/ extra ordinary crime. Ada perbuatan yang lebih parah dari ini yang dilakukan oleh etnis tertentu maskipun dilaporkan tetap tidak diproses," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum P. Permana menuntut Hernawan dengan hukuman lima tahun penjara. Permana menilai Hermawan bersalah lantaran mengajak mengajak atau memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan makar.
Atas perbuatannya, Hermawan pun didakwa telah melanggar Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).
Baca Juga: Surat Mundur Riza dari DPR Belum Diteken Jokowi, Panlih Minta Dilengkapi
Berita Terkait
-
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Yakin Pengancam Penggal Kepala Jokowi Tak Salah
-
Hakim Absen di Sidang, Pria Pengancam Penggal Jokowi Batal Dituntut Jaksa
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini
-
Ditemani Istri, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Persidangan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar