Suara.com - Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Pasalnya, Hakim Ketua Makmur urung hadir dalam persidangan.
Untuk itu, persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/2/2020) pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri, hanya berharap agar kliennya dibebaskan. Sebab jika mengacu pada fakta persidangan, Hermawan tidak memenuhi unsur-unsur melawan hukum seperti apa yang disangkakan.
"Harapan kami, dengan fakta persidangan, ahli dan sebagainya, tidak ada unsur yang kena. Yang jelas tidak ada perbuatan melawan hukum di sini sehubungan dengan pasal yang didakwakan," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Abdullah mengkalim jika Hermawan hanya spontan melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap Jokowi. Sehingga, Abdullah memunyai keyakinan jika kliennya tidak memenuhi unsur untuk didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 juntco 87 KUHP tentang perbuatan makar.
"Kemudian kalau di bilang makar Pasal 104, itu kan tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan 53 KUHP. Tapi ada perbuatan permulaan dan niat. Orang spontan kok," kata dia.
"Tapi kami yakin, dengan keyakinan hakim dan fakta persidangan harus di bebaskan," Abdullah menambahkan.
Diketahui, ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu. Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Bapaknya Orang Dekat Jokowi, Tapi Elektabilitas Hanindhito di Kediri Jeblok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen
-
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo Usai Bertemu Jokowi, Kuasa Hukum Singgung 'Kendali Solo'
-
KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Hadiah Nikah Rp1,5 Juta Tak Perlu Lapor, Batas Kado Kantor Dihapus
-
Kepala BGN: Publik Berhak Awasi Menu MBG, Kritik Viral Justru Jadi Teguran