Suara.com - Hermawan Susanto, pria pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Pasalnya, Hakim Ketua Makmur urung hadir dalam persidangan.
Untuk itu, persidangan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (17/2/2020) pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri, hanya berharap agar kliennya dibebaskan. Sebab jika mengacu pada fakta persidangan, Hermawan tidak memenuhi unsur-unsur melawan hukum seperti apa yang disangkakan.
"Harapan kami, dengan fakta persidangan, ahli dan sebagainya, tidak ada unsur yang kena. Yang jelas tidak ada perbuatan melawan hukum di sini sehubungan dengan pasal yang didakwakan," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Abdullah mengkalim jika Hermawan hanya spontan melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap Jokowi. Sehingga, Abdullah memunyai keyakinan jika kliennya tidak memenuhi unsur untuk didakwa dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 juntco 87 KUHP tentang perbuatan makar.
"Kemudian kalau di bilang makar Pasal 104, itu kan tidak bisa dipisahkan dengan Pasal 87 dan 53 KUHP. Tapi ada perbuatan permulaan dan niat. Orang spontan kok," kata dia.
"Tapi kami yakin, dengan keyakinan hakim dan fakta persidangan harus di bebaskan," Abdullah menambahkan.
Diketahui, ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) lalu. Polisi akhirnya dapat menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019).
Baca Juga: Bapaknya Orang Dekat Jokowi, Tapi Elektabilitas Hanindhito di Kediri Jeblok
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!