Suara.com - Imbas dari pandemi virus corona Covid-19, PT TransJakarta membatasi jam operasional pada Senin (16/3/2020). Layanan kepada penumpang dibatasi menjadi 13 rute.
Informasi tersebut dibagikan PT TransJakarta melalui akun Twitter resminya.
PT TrasJakarta mengumumkan jadwal pembatasan jam operasional ini berlaku setiap hari pukul 06.00 - 18.00 WIB dengan jam kedatangan bus setiap 20 menit sekali.
Maka dari itu, demi kenyamanan, penumpang dianjurkan untuk memilih transportasi umum lainnya.
"Hari ini layanan transjakarta sangat terbatas dengan jadwal kedatangan tiap 20 menit sekali. Silahkan gunakan opsi transportasi lain #dirumahaja," tulis @PT_Transjakarta seperti dikutip Suara.com, Senin (16/3/2020).
Pembatasan jam operasional ini berlaku hingga 30 Maret 2020 mendatang. Sementara 13 rute layanan transportasi yang disediakan PT TransJakarta meliputi.
1. Blok M - Kota
2. Pulo Gadung - Harmoni
3. Kalideres - Pasar Baru
Baca Juga: Lihat Benda Angkasa dan Dentuman di Dekat Merapi, Netizen: Meteor Jatuh
4. Pulo Gadung 2 - Dukuh Atas
5. Kampung Melayu - Ancol
6. Ragunan - Dukuh Atas 2
7. Kampung Rambutan - Kampung Melayu
8. Lebak Bulus - Harmoni
9. Pinang Ranti - Pluit
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu