Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga turut mengambil langkah penundaan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Setidaknya ada dua langkah di mana salah satunya ialah meniadakan waktu kunjungan ke lapas ataupun rutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat bersama Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, Minggu (15/3/2020).
"Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Pihaknya telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA.
Ia menerangkan setidaknya ada empat langkah untuk menghadapi penyebaran Covid-19 yakni Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
Dalam merujuk empat langkah tersebut, status lapas, rutan dan LPKA terbagi menjadi dua zona yakni kuning dan merah.
Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
“Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona
Zona kuning adalah kondisi di mana daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Lalu kalau lapas, rutan dan LPKA yang masuk ke zona merah maka keputusan yang diambil ialah meniadakan waktu besuk.
"Ketika suatu lapas atau rutan sudah berada pada zona merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujarnya.
Sejauh ini, empat langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas, rutan ataupun LPKA. Salah satunya ialah dilakukan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mulai menerapkan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret.
"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya."
Berita Terkait
-
Moeldoko Cek Virus Corona di RSPAD Gatot Soebroto
-
Banyumas Lockdown Tempat Wisata dan Ruang Publik karena Wabah Corona
-
Jadwal Dipersingkat, Penumpang Transjakarta Menumpuk di Halte
-
Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona
-
Cegah Corona, Mantan Menkes Nila Moeloek Sarankan Pejabat Rapat Online
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan
-
Amandla! Awethu! Ini Makna Teriakan Prabowo dan Presiden Afrika Selatan
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
-
Pegawai Laporkan Kepala SPPG di Bekasi ke Polisi: Ngaku Dilecehkan, Dimaki hingga Dilarang Berhijab!
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah