Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga turut mengambil langkah penundaan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Setidaknya ada dua langkah di mana salah satunya ialah meniadakan waktu kunjungan ke lapas ataupun rutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat bersama Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, Minggu (15/3/2020).
"Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
Pihaknya telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA.
Ia menerangkan setidaknya ada empat langkah untuk menghadapi penyebaran Covid-19 yakni Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
Dalam merujuk empat langkah tersebut, status lapas, rutan dan LPKA terbagi menjadi dua zona yakni kuning dan merah.
Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
“Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona
Zona kuning adalah kondisi di mana daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Lalu kalau lapas, rutan dan LPKA yang masuk ke zona merah maka keputusan yang diambil ialah meniadakan waktu besuk.
"Ketika suatu lapas atau rutan sudah berada pada zona merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujarnya.
Sejauh ini, empat langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas, rutan ataupun LPKA. Salah satunya ialah dilakukan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mulai menerapkan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret.
"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya."
Berita Terkait
-
Moeldoko Cek Virus Corona di RSPAD Gatot Soebroto
-
Banyumas Lockdown Tempat Wisata dan Ruang Publik karena Wabah Corona
-
Jadwal Dipersingkat, Penumpang Transjakarta Menumpuk di Halte
-
Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona
-
Cegah Corona, Mantan Menkes Nila Moeloek Sarankan Pejabat Rapat Online
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Menjangkau Pelosok Talaud, Mantri BRI Perkuat Perekonomian Masyarakat Lewat Pendampingan UMKM
-
1 Agustus Hari Apa? Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional
-
WIND UP: The Movie Membuktikan Olahraga Bukan tentang Kemenangan Semata
-
3 Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam yang Cocok Dipakai Sehari-hari
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat