Suara.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup pelayanan perizinan secara langsung atau tatap muka. Penutupan dilakukan sampai 31 Maret 2020 guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah menutup Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP. Mal Pelayanan Publik disebutnya juga ikut ditutup.
Menurutnya kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu ada juga aturan dalam Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (19/3/2020).
Tidak hanya pelayanan perizinan, pemrosesan permohonan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) juga ditunda.
Meski demikian, proses perizinan masih bisa dilakukan dengan menggunakan jaringan internet atau daring (online). Pelayanan online dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id atau Call Center Tanya PTSP 1500164. Layanan telpon beroperasi normal, yaitu pada jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan dari rumah melalui website oss.go.id danjakevo.jakarta.go.id," terang Benni.
Ia juga menyatakan masyarakat yang dalam tahapan mencari informasi soal perizinan dan nonperizinan juga bisa berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website https://pelayanan.jakarta.go.id/.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Perkembangan Virus Covid-19 di Indonesia
Namun, sesuai urgensinya, pelayanan perizinan bisa dilakukan sebagai bentuk pengecualian. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas dan akan dinilai tingkat kepentingannya.
Nantinya layanan akan dilakukan melalui (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP. Namun ia menjamin tetap tidak ada tatap muka atau kontak langsung.
"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
5 Fakta Pembunuhan Keji Gadis Cilik 4 Tahun di Konawe Selatan, Motif Pelaku Terungkap
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Buntut Insiden Saat Kunker Komisi III DPR, Polda Jambi Minta Maaf: Tak Ada Niat Halangi Wartawan
-
4 Skandal Zita Anjani sebelum Diterpa Isu Pencopotan: Gara-Gara Dugaan Mangkir?
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Investigasi Kerusuhan, Tegaskan Suara Korban Tak Boleh Terhapus
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?