- MKMK berencana membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir minggu ini.
- Ketua MKMK mengonfirmasi putusan akan diumumkan secara terbuka setelah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) rampung.
- Adies Kadir dilaporkan oleh CALS terkait prosedur pencalonan dan potensi konflik kepentingan sebagai hakim usulan DPR RI.
Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menjadi pusat perhatian publik seiring dengan rencana pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan yang menyeret Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Kepastian mengenai jadwal putusan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan MKMK di tengah proses internal yang sedang berlangsung secara intensif.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor digelar pekan lalu.
Proses RPH ini merupakan tahapan krusial di mana para anggota majelis kehormatan merumuskan kesimpulan akhir berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna, Rabu (25/2/2026).
Pernyataan ini menegaskan bahwa nasib kedudukan Adies Kadir di benteng konstitusi akan ditentukan dalam waktu yang sangat dekat.
Terkait mekanisme persidangan, MKMK berkomitmen untuk menjaga transparansi agar masyarakat dapat memantau langsung proses penegakan etik di lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.
"Hukum acaranya menentukan demikian," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.
Pemeriksaan terhadap Adies Kadir dilakukan secara tertutup, sesuai dengan prosedur pemeriksaan hakim yang terlapor dalam dugaan pelanggaran etik sebelum masuk ke tahap putusan terbuka.
Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.
Hal ini dilakukan guna menjaga integritas proses RPH yang sedang berjalan agar tidak terintervensi oleh opini publik sebelum putusan resmi dibacakan.
Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).
Laporan ini tidak datang dari individu sembarangan, melainkan dari kelompok akademisi dan praktisi hukum yang memiliki perhatian besar terhadap integritas Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas