- Dinas Citata DKI Jakarta mencatat 185 bangunan padel belum memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) per 23 Februari 2026.
- Sebanyak 212 bangunan padel di Jakarta telah melengkapi dokumen PBG, menunjukkan sebagian pelaku usaha telah patuh pada regulasi.
- Gubernur DKI menginstruksikan pembatasan jam operasional dan penghentian izin pembangunan padel baru dekat pemukiman warga.
Suara.com - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkap fakta mengejutkan mengenai maraknya pembangunan lapangan padel di ibu kota.
Sebanyak 185 bangunan padel tercatat belum memiliki izin resmi hingga periode 23 Februari 2026.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari, membeberkan langsung data terkait menjamurnya bangunan olahraga yang melanggar aturan tersebut.
"Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2026 berjumlah 185 bangunan," ujar Vera kepada awak media, Rabu (25/2/2026).
Vera menjelaskan bahwa ratusan bangunan tersebut tidak mengantongi dokumen krusial yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu syarat mutlak yang diabaikan oleh para pengelola atau pemilik lapangan olahraga tersebut.
"Dokumen wajibnya adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," tegas Vera.
Selain PBG, setiap gedung olahraga di Jakarta juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna.
Vera menekankan bahwa mustahil bagi pengelola untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi jika izin dasarnya saja tidak dipenuhi.
Baca Juga: Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global
"PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF," lanjutnya.
Meskipun banyak yang melanggar, dinas mencatat masih ada sebagian pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi yang berlaku di Jakarta.
Berdasarkan data terkini, terdapat 212 bangunan padel di wilayah Jakarta yang sudah melengkapi dokumen PBG secara resmi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun kini memberikan atensi khusus terhadap keberadaan ratusan lapangan padel yang masih berstatus ilegal.
Sebelumnya, keberadaan lapangan-lapangan padel di Jakarta sempat disorot tajam imbas pemilihan lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Sudah mulai banyak keluhan di media sosial tentang bagaimana keberadaan lapangan-lapangan tersebut menimbulkan kebisingan hingga mengganggu kenyamanan warga.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun memberikan instruksi tegas untuk membatasi jam operasional lapangan padel yang didirikan di lingkungan pemukiman.
Pramono juga menyetop izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan pemukiman agar tidak menimbulkan kegaduhan lagi di kalangan masyarakat.
Berita Terkait
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Lebih Cepat di Kejagung, Yusril Ungkap Alasan Berkas Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan
-
RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Habiburokhman Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgen: Akan Kami Cek, Ditahan Apa Belum