Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.
Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum ditahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
Lalu dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian pula tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” kata dia.
Berita Terkait
-
Momen Haru Najwa Shihab Dihampiri Bocah saat Kunjungi Lokasi Bencana: Kakak Kaya Ya?
-
Momen Haru Bocah Pengungsi di Aceh Tanya Ini, Najwa Shihab Sampai Kaget
-
Pernah Ragu dan Takut, Ini Rahasia Najwa Shihab Menaklukkan Rasa Insecure!
-
Biodata dan Pendidikan Najeela Shihab: Kakak Najwa Shihab, Pendiri Sekolah Cikal
-
Jabatan Mentereng Najeela Shihab, Kakak Najwa Shihab yang Terseret Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal