- Sebanyak 19 nelayan Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand pada Maret 2026 karena dugaan penangkapan ikan ilegal.
- Tiga belas nelayan dibebaskan usai menjalani proses hukum, sementara lima orang masih ditahan akibat dugaan pelanggaran lainnya.
- Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan KJRI Songkhla untuk mengurus jadwal pemulangan para nelayan tersebut melalui Imigrasi Phuket.
Suara.com - Lima nelayan asal Kabupaten Aceh Timur masih ditahan otoritas Thailand setelah 13 nelayan lainnya dibebaskan dan kini menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan Lembaga Adat Laut Panglima Laot Aceh. Mereka merupakan bagian dari 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand pada Maret 2026 karena diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.
"Ada lima orang lagi masih ditahan. Mungkin mereka ditahan karena ada pelanggaran lainnya yang dilakukan, sehingga tidak bisa dipulangkan bersama 13 nelayan lainnya," kata Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Sebanyak 19 nelayan tersebut berasal dari dua kapal berbeda. Sebanyak 14 orang merupakan awak KM Aneuk Manja, sedangkan lima lainnya berasal dari kapal nelayan berbeda.
Dari 14 awak KM Aneuk Manja, satu nelayan telah lebih dulu dipulangkan karena masih di bawah umur. Sementara 13 lainnya menjalani proses hukum di Thailand dan kini telah dibebaskan.
"Informasi yang kami terima, ada sebanyak 13 nelayan dipulangkan setelah menjalani proses hukum. Sedangkan lima orang lainnya masih ditahan di negara tersebut," jelas Miftach.
Miftach mengimbau nelayan Aceh yang menangkap ikan di sekitar perairan perbatasan negara lain untuk lebih berhati-hati. Kondisi cuaca ekstrem dan arus laut, kata dia, dapat membuat kapal nelayan terbawa hingga memasuki wilayah negara lain.
"Kami juga mengimbau nelayan melengkapi dengan alat navigasi yang memadai, sehingga tidak masuk ke negara lainnya saat menangkap ikan di laut lepas," katanya.
13 Nelayan Menunggu Dipulangkan
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma menyatakan 13 nelayan Aceh Timur telah dibebaskan otoritas Thailand setelah menjalani proses hukum sejak Maret 2026.
Sudirman mengatakan kepastian pembebasan tersebut diperoleh setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla, Thailand.
Berdasarkan informasi KJRI Songkhla, jadwal kepulangan 13 nelayan tersebut masih dikoordinasikan dengan Imigrasi Phuket.
Pemerintah Aceh juga tengah berkoordinasi untuk memberikan dukungan pemulangan hingga para nelayan tersebut dapat kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga. (Antara)