Suara.com - Polisi meringkus satu keluarga terkait kasus tewasnya seorang balita berinisial AFH (3,5 tahun) di kawasan Bukittinggi, Sumatra Barat pada Kamis (19/3/2020) karena diduga dianiaya.
Terkait penganiayaan terhadap balita tersebut, H (27) ayah kandung korban diduga bersekongkol dengan istri dan anak tirinya, yakni RR (26) dan RY. Diduga, aksi penganiyaan yang menewaskan AFH itu terjadi di rumah ketiga pelaku di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.
"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat (20/3/2020).
Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu (15/3) dibawa ke rumah sakit.
Namun, ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.
Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi yang kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Polisi juga langsung meringkus tiga orang diduga pelaku.
Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban membuat laporan kejadian tersebut.
"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orang tua korban telah berpisah. Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.
Baca Juga: Rumah Bengkel Terbakar di Batam, Satu Balita Tewas Terpanggang
H kemudian menitipkan korban pada sang nenek yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu. Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.
Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.
Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Minta Uang buat Study Tour Sekolah, Siswi SMP Malah Dibunuh Ayah Kandung
-
Bunuh Anak Kandung yang Minta Uang Study Tour, Ayah: Kurang Rp 100 Ribu
-
Budi Bunuh Anak Kandung karena Minta Uang Study Tour, Mayat Dibuang ke Got
-
Mulut Disumbat Pakai Kitab Suci, Ayah di Pekanbaru Tega Bunuh Anak Kandung
-
Dicekik hingga Tewas, Nasib Ayah Pembunuh Anak Didor Polisi saat Ditangkap
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan