Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan virus corona Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020),mengatakan pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018.
"Prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui penunjukan langsung sebagai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," tutur Firli.
Pengguna anggaran, kata dia, memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna anggaran sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.
"Di samping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ujarnya.
KPK pun mengharapkan, pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab pengguna anggaran dan pihaknya meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana.
"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP. Kami berkomunikasi dengan LKPP karena LKPP dan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan COVID-19," ujar Firli.
Dilihat dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2020, kata dia, jelas yang melakukan pengawasan adalah BPKP sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. Dengan demikian, kata dia, posisi KPK melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.
Baca Juga: Jauh-jauhan karena Corona, Penyidik KPK Dipisah Tembok saat Periksa Saksi
"Saat ini, KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah COVID-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan," kata Firli.
"Hukum tertinggi adalah menegakkan dan menghormati Hak Asasi Manusia dan penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama atau saving human life is the first priority and our goals," tambah dia.
Selain itu, kata dia, KPK juga akan menindak tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersebut.
"Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark up, kickback.
"Atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Firli.
Ia juga menegaskan bahwa melakukan korupsi terhadap anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Zona Merah Corona, Warga Gresik Pekerja Surabaya Akan Disemprot Disinfektan
-
Virus Corona di Italia Bikin Eko Patrio Panik
-
Resmi! Pemkab Banyumas Larang Salat Jamaah di Masjid selama Wabah Corona
-
Sama-sama Pandemi, COVID-19 dan TBC Wajib Ditangani dengan Serius
-
Jauh-jauhan karena Corona, Penyidik KPK Dipisah Tembok saat Periksa Saksi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo