Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih terus bekerja mengusut kasus korupsi meski dalam bahaya penyebaran virus corona alias covid-19 yang tengah mewabah di Indonesia.
Penyelidikan dan penyidikan kasus tetap dilakukan lantaran KPK memiliki batas waktu dalam proses penahanan tersangka hingg bisa disidangkan di pengadilan.
"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dihubungi, Senin (23/3/2020).
Selain itu, KPK juga mengubah proses pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka yang dipanggil KPK. Sejak ada wabah corona, penyidik akan dipisahkan dengan saksi atau tersangka dengan menggunakan dinding berbahan transparan. Agar lebih optimal, ruangan pemeriksaan akan dipasangkan alat pengeras suara.
"SOP dimaksud misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama, namun di tempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan dan pengeras suara dan lain-lain sesuai tindak dan giat KPK lainnya," ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan siapapun pengunjung maupun saksi yang mendatangi gedung KPK dipastikan wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh. KPK juga menyiapkan sejumlah hand sanitizer di setiap lantai gedung KPK.
"Dan di setiap lift dan pintu masuk disediakan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus korona," kata Ghufron.
Diketahui, sejak virus Corona masuk ke Indonesia, KPK telah memberlakukn kebijakan agar pegawai lembaga antirasuah itu bekerja dari rumah atau work from home. Pemberlakukan aturan itu bersifat sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Blok M, Kemang hingga Gajah Mada Jadi Target Polisi Razia Cegah Corona
Berita Terkait
-
Kesaksian Pilu Bek Atalanta, Virus Corona Jadikan Bergamo Kota Hantu
-
Blok M, Kemang hingga Gajah Mada Jadi Target Polisi Razia Cegah Corona
-
Resmi! Tempat Hiburan di Blok M Tutup Selama Wabah Virus Corona
-
Pemkot Kediri Pakai Duit Cukai Tembakau Beli Masker Hadapi Virus Corona
-
Antisipasi Virus Corona, Borneo FC Hentikan Sementara Aktivitas Klub
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu