Suara.com - Sebuah surat edaran dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud berisi imbauan kepada Pimpinan Divisi Program Stasiun Televisi untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).
Saat ditanyakan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), imbauan dari Dirjen Kebudayaan tersebut memperkuat imbauan dari pihaknya yang sudah lebih awal dikeluarkan.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa KPI sudah terlebih dahulu mengeluarkan imbauan serupa melalui surat yang dibuat pada 16 Maret 2020.
Dalam surat imbauan itu, salah satu poinnya adalah KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengubah format program siaran yang melibatkan banyak peserta atau penonton baik untuk siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Permintaan itu berlaku untuk televisi dan radio.
"Surat edaran KPI sudah duluan," kata Yuliandre saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/3/2020).
Dalam kesempatan itu, Yuliandre menerangkan bahwa yang diminta oleh KPI ialah penghentian sementara untuk produksi konten yang melibatkan banyak kru. Hal itu disampaikannya lantaran mengingat pembuatan produksi konten tersebut akan turut melibatkan banyak kru serta waktu produksi yang dilakukan secara maraton, sehingga dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Beberapa LPS, terutama yang non-news, telah merespons dengan melakukan re-run," ujar Yuliandre.
Sementara itu, saat ditanyakan perihal surat edaran yang dibuat oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Yuliande menganggap surat itu mendukung apa yang telah diinstruksikan oleh pihaknya kepada seluruh lembaga penyiaran.
"Mungkin Dirjen Kebudayaan karena membawahi industri film. Memperkuat edaran KPI," kata dia.
Baca Juga: Skenario Anies Hadapi Pasien Corona Jika Sudah Tembus 8 Ribu Orang
Sebelumnya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud membuat surat edaran yang ditujukan kepada 15 pimpinan divisi program stasiun TV.
Dalam surat dengan Nomor 2944/F.F3/HM/2020 itu, Dirjen Kemendikbud meminta untuk menghentikan sementara kegiatan syuting serta kegiatan yang melibatkan orang atau kru dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat itu dibuat pada Selasa, 24 Maret 2020 dan diteken oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.
Berita Terkait
-
Ditolak Warga, Tenaga Medis Covid-19 Kini Difasilitasi Tempat dan Jemputan
-
Blak-blakan! Cerita Dokter Klaim Sembuh dari Virus Corona
-
Heboh Masker Berlogo Gucci, Warganet: Mencegah Terciumnya Aroma Kemiskinan
-
Deddy Corbuzier Tutup Tempat Gym, Beri Imbauan Olahraga di Rumah
-
PSSI Apresiasi Langkah Klub-klub Liga 1 2020 Perangi Virus Corona
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana