Suara.com - Sebuah surat edaran dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud berisi imbauan kepada Pimpinan Divisi Program Stasiun Televisi untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang sebagai bentuk pencegahan penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).
Saat ditanyakan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), imbauan dari Dirjen Kebudayaan tersebut memperkuat imbauan dari pihaknya yang sudah lebih awal dikeluarkan.
Komisioner KPI Pusat Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa KPI sudah terlebih dahulu mengeluarkan imbauan serupa melalui surat yang dibuat pada 16 Maret 2020.
Dalam surat imbauan itu, salah satu poinnya adalah KPI meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengubah format program siaran yang melibatkan banyak peserta atau penonton baik untuk siaran langsung maupun siaran tidak langsung. Permintaan itu berlaku untuk televisi dan radio.
"Surat edaran KPI sudah duluan," kata Yuliandre saat dihubungi Suara.com, Rabu (25/3/2020).
Dalam kesempatan itu, Yuliandre menerangkan bahwa yang diminta oleh KPI ialah penghentian sementara untuk produksi konten yang melibatkan banyak kru. Hal itu disampaikannya lantaran mengingat pembuatan produksi konten tersebut akan turut melibatkan banyak kru serta waktu produksi yang dilakukan secara maraton, sehingga dikhawatirkan akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
"Beberapa LPS, terutama yang non-news, telah merespons dengan melakukan re-run," ujar Yuliandre.
Sementara itu, saat ditanyakan perihal surat edaran yang dibuat oleh Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Yuliande menganggap surat itu mendukung apa yang telah diinstruksikan oleh pihaknya kepada seluruh lembaga penyiaran.
"Mungkin Dirjen Kebudayaan karena membawahi industri film. Memperkuat edaran KPI," kata dia.
Baca Juga: Skenario Anies Hadapi Pasien Corona Jika Sudah Tembus 8 Ribu Orang
Sebelumnya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud membuat surat edaran yang ditujukan kepada 15 pimpinan divisi program stasiun TV.
Dalam surat dengan Nomor 2944/F.F3/HM/2020 itu, Dirjen Kemendikbud meminta untuk menghentikan sementara kegiatan syuting serta kegiatan yang melibatkan orang atau kru dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat itu dibuat pada Selasa, 24 Maret 2020 dan diteken oleh Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid.
Berita Terkait
-
Ditolak Warga, Tenaga Medis Covid-19 Kini Difasilitasi Tempat dan Jemputan
-
Blak-blakan! Cerita Dokter Klaim Sembuh dari Virus Corona
-
Heboh Masker Berlogo Gucci, Warganet: Mencegah Terciumnya Aroma Kemiskinan
-
Deddy Corbuzier Tutup Tempat Gym, Beri Imbauan Olahraga di Rumah
-
PSSI Apresiasi Langkah Klub-klub Liga 1 2020 Perangi Virus Corona
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!