Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil menangkap JT (34), warga Angkasapura, Distrik Jayapura Utara karena menganiaya LG, istrinya dengan menggunakan kayu balok.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas diwakili Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan mengatakan JT atau pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan istrinya sendiri usai dianiaya pada Selasa (24/3) pekan ini.
"Kasus penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, dengan seketika pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan kayu balok," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2020).
Ia menduga pelaku tersulut emosi dan langsung memukul istrinya di bagian kepala dan badan menggunakan sepotong kayu balok.
"Tidak sampai di situ saja, ternyata pelaku juga sempat mencekik leher korban. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan rumah,” katanya.
Dia juga menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan laporan polisi nomor: LP/74/I/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 20 Januari 2020 tentang kasus KDRT.
"Pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu bersama rekan-rekannya di seputaran Dok V. Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring untuk pemeriksaan di mapolresta," katanya pula.
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Antara).
Baca Juga: Ditusuk 10 Kali Usai Gagal Diperkosa, Siti Tewas di Tangan Tetangganya
Berita Terkait
-
Balita Tewas Dianiaya Satu Keluarga, Tetangga Suka Dengar AFH Meminta Ampun
-
Nikita Mirzani Mendadak Mual-mual, Sidang KDRT Terpaksa Ditunda
-
Eks Pacar Tewas Dalam Mobil, Mayweather Unggah Foto Kenangan: Malaikatku
-
Nikita Mirzani Ngamuk Dituduh Aniaya Dipo Latief Karena Cemburu
-
Gegara Ditolak Berhubungan Intim, Lelaki Pengidap Stroke Tega Bunuh Istri
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur