Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil menangkap JT (34), warga Angkasapura, Distrik Jayapura Utara karena menganiaya LG, istrinya dengan menggunakan kayu balok.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas diwakili Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan mengatakan JT atau pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi atas kasus penganiayaan yang dilaporkan istrinya sendiri usai dianiaya pada Selasa (24/3) pekan ini.
"Kasus penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku, dengan seketika pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan kayu balok," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2020).
Ia menduga pelaku tersulut emosi dan langsung memukul istrinya di bagian kepala dan badan menggunakan sepotong kayu balok.
"Tidak sampai di situ saja, ternyata pelaku juga sempat mencekik leher korban. Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan rumah,” katanya.
Dia juga menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari pengembangan laporan polisi nomor: LP/74/I/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 20 Januari 2020 tentang kasus KDRT.
"Pelaku ditangkap saat sedang bermain kartu bersama rekan-rekannya di seputaran Dok V. Saat dilakukan penangkapan pun pelaku tidak memberikan perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring untuk pemeriksaan di mapolresta," katanya pula.
Hasil interogasi, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Antara).
Baca Juga: Ditusuk 10 Kali Usai Gagal Diperkosa, Siti Tewas di Tangan Tetangganya
Berita Terkait
-
Balita Tewas Dianiaya Satu Keluarga, Tetangga Suka Dengar AFH Meminta Ampun
-
Nikita Mirzani Mendadak Mual-mual, Sidang KDRT Terpaksa Ditunda
-
Eks Pacar Tewas Dalam Mobil, Mayweather Unggah Foto Kenangan: Malaikatku
-
Nikita Mirzani Ngamuk Dituduh Aniaya Dipo Latief Karena Cemburu
-
Gegara Ditolak Berhubungan Intim, Lelaki Pengidap Stroke Tega Bunuh Istri
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
-
Bakal Dilantik Jadi Ketua Komite Percepatan Pembangunan Papua, Ribka Lepas Jabatan Wamendagri?