Suara.com - Polisi telah meringkus keluarga dari pria berinisial H (27) terkait kasus penganiyaan terhadap AFH, balita berusia 3,5 tahun hingga tewas.
H diduga bersama istri dan anak tirinya yang diduga menganiaya korban ditangkap Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatra Barat pada Kamis (19/3/2020) sore.
"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat.
Ketiganya beralamat di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Agam.
Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu(15/3) dibawa ke rumah sakit.
Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.
Selanjutnya ibu kandung mengadukan kejadian tersebut pada Polres Bukittinggi yang kemudian mengecek kondisi korban ke rumah sakit. Polisi juga langsung mengamankan tiga orang diduga pelaku.
Namun sesampainya polisi di rumah sakit, korban meninggal dunia lalu ibu korban membuat laporan kejadian tersebut.
"Ketiganya sudah di Polres untuk keterangan lebih dalam. Informasi sementara ketiganya terlibat memukuli korban. Kami juga amankan barang bukti paralon diduga digunakan untuk memukul," ungkapnya.
Baca Juga: Gadis Cantik Dibunuh, Warga Cari Jasad Putri dari Tetangga yang Kesurupan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri menambahkan orangtua korban telah berpisah.
Hak asuh AFH jatuh ke ibu kandung, namun H enggan menyerahkan korban pada ibu kandungnya.
H kemudian menitipkan korban pada ibunya (nenek korban) yang kemudian wafat sehingga AFH tinggal bersama H, RR dan adiknya sejak enam bulan lalu.
Korban mulai mengalami kekerasan sejak tiga bulan terakhir dari tiga orang tersebut hanya karena masalah sepele.
"Misalnya, korban ngompol, itu langsung diperlakukan tidak baik. Tetangga sampai mendengar korban minta ampun," ujarnya.
Polisi masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada balita tersebut.
Polisi juga akan melibatkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan pelaku di bawah umur.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Akibat Aksi Biadap Ibu Tiri, Balita 3,5 Tahun Tewas dengan Luka Lebam
-
Balita Tewas di Tangan Ayah Kandung, Istri dan Anak Tiri Kompak Ikut Aniaya
-
Gegara Ditolak Berhubungan Intim, Lelaki Pengidap Stroke Tega Bunuh Istri
-
Bunuh Orang karena Kepiting, Pelarian Parulian Berakhir di Kandang Babi
-
Anak Dianiaya Bapaknya Pakai Kunci Motor, Muka hingga Matanya Memar
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi