Ia menambahkan, "Ya pernyataan itu dasarnya ada Inpresnya."
Fadjroel yang tidak sependapat, lantas berkata, "Bahwa semuanya jangan dibawa ke hukum, itu kan pernyataan biasa".
"Lhoh negara ini berdasarkan hukum," balas Haris.
"Tapi yang tadi pernyataan umum," kata Fadjroel.
Haris kembali membalas, "Bukan pernyataan, ada aturannya yang pernah diucapkan sama Presiden".
Saat Fadjroel diam, Haris lantas lanjut berkata, "Saya ini lagi ngomongin hukum aturan perundang-undangan. Ada rujukannya gitu. Anda kan di sekitar Istana datang aja ke Setneg (Sekretariat Negara) minta bahannya ada itu".
Kani Ilyas menengahi, "Bung Haris, itu tadi Inpres. Inpres tidak lebih tinggi dari Undang-undang. Jadi undang-undang pidana tetap berlaku".
Haris setuju dengan perkataan Karni Ilyas. Namun ia merasa dalam prakteknya di lapangan kebijakan ini tidak berjalan dengan sesuai dengan aturannya.
Baca Juga: Zaskia Gotik Putuskan Berhijab?
Berita Terkait
-
Hari Ini Ada 6 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh, Total Semua Jadi 81 Orang
-
Positif Corona RI Melonjak 1.528 Pasien, Angka Kematian Tembus 136 Orang
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 31 Maret 2020
-
Fadjroel Klaim Darurat Sipil Langkah Terakhir, Ferdinand: Kau Ini Siapa?
-
CEK FAKTA: Benarkah Foto Pocong Ini di Desa Purworejo yang Lockdown Corona?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan