Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Hal tersebut diterapkan berkaitan dengan pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penerapan pembatasan kegiatan dapat berjalan secara efektif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih, PSBB telah tertuang di dalam PP.
“Peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden ingin pelaksaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif terkoordinasi dan lebih disiplin,” kata Juri dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Juri menngatakan, pemerintah, Gugus Tugas dan pemerintah daerah mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan kegiatan.
“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan dalam pembatasan arus lalin orang, barang dan kegiatan lain di masyarakat,” sambungnya.
Juri menambahkan, kebijakan PSBB turut mempertimbangkan karateristik wilayah Indonesia. Bahkan, aspek ekonomi warga diklaim turut jadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
"Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari wabah Covid-19 ini juga adalah pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut karakteristik bangsa ini dengan pulau-pulau yang tersebar di Nusantara ini yang begitu banyak, jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
-
3 Jam Rapat dengan Menteri PMK, Sultan: Pembatasan Sosial Harus Diperjelas
-
Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial: Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!