Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Hal tersebut diterapkan berkaitan dengan pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penerapan pembatasan kegiatan dapat berjalan secara efektif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih, PSBB telah tertuang di dalam PP.
“Peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden ingin pelaksaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif terkoordinasi dan lebih disiplin,” kata Juri dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Juri menngatakan, pemerintah, Gugus Tugas dan pemerintah daerah mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan kegiatan.
“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan dalam pembatasan arus lalin orang, barang dan kegiatan lain di masyarakat,” sambungnya.
Juri menambahkan, kebijakan PSBB turut mempertimbangkan karateristik wilayah Indonesia. Bahkan, aspek ekonomi warga diklaim turut jadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
"Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari wabah Covid-19 ini juga adalah pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut karakteristik bangsa ini dengan pulau-pulau yang tersebar di Nusantara ini yang begitu banyak, jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
-
3 Jam Rapat dengan Menteri PMK, Sultan: Pembatasan Sosial Harus Diperjelas
-
Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial: Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
7 Kebiasaan yang Bikin HP Lelet, Segera Hentikan agar Performa Kembali Ngebut
-
Ambisi Rp1,2 Triliun Lampung: Memahat Jalan Mulus di Pintu Gerbang Utama Sumatera
-
Rupiah Menguat Pagi Ini, Tapi Masih di Level Rp18.000
-
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Turut Diamankan KPK
-
Ratusan Polisi Bersiaga! Amankan Demo di Kawasan Istana dan Kantor BGN
-
Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara
-
Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu
-
Angkat Kisah Perempuan Melawan, My Brilliant Career Bakal Tayang 13 Agustus