Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Hal tersebut diterapkan berkaitan dengan pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air.
Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin penerapan pembatasan kegiatan dapat berjalan secara efektif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Terlebih, PSBB telah tertuang di dalam PP.
“Peraturan pemerintah ini diterbitkan presiden ingin pelaksaan dari pembatasan sosial berskala besar ini lebih tegas, lebih efektif terkoordinasi dan lebih disiplin,” kata Juri dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Juri menngatakan, pemerintah, Gugus Tugas dan pemerintah daerah mempunyai dasar hukum dalam mengambil kebijakan terkait pembatasan kegiatan.
“Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemda mengambil kebijakan dalam pembatasan arus lalin orang, barang dan kegiatan lain di masyarakat,” sambungnya.
Juri menambahkan, kebijakan PSBB turut mempertimbangkan karateristik wilayah Indonesia. Bahkan, aspek ekonomi warga diklaim turut jadi pertimbangan dalam kebijakan tersebut.
"Di samping pertimbangan penyelamatan warga negara dari wabah Covid-19 ini juga adalah pertimbangan-pertimbangan yang menyangkut karakteristik bangsa ini dengan pulau-pulau yang tersebar di Nusantara ini yang begitu banyak, jumlah penduduk atau pertimbangan demografi yang begitu besar juga pertimbangan-pertimbangan terkait dengan kepentingan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat," ujar dia.
Berita Terkait
-
3 Jam Rapat dengan Menteri PMK, Sultan: Pembatasan Sosial Harus Diperjelas
-
Jokowi Terbitkan PP Pembatasan Sosial: Daerah Jangan Buat Kebijakan Sendiri
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran