Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal pembatasan sosial berskala besar terkait pandemi virus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan Keppres untuk melaksanakan aturan tersebut.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan sendiri dalam mengatasi Covid-19. Dia meminta agar seluruh kebijakan daerah mengacu pada PP tersebut.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang Undang tersebut," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang Undang, PP, serta Keppres tersebut," sambungnya.
Jokowi juga meminta Polri ikut andil agar kebijakan tersebut berjalan lancar. Dia meminta agar Polri mengambil langkah penegakan hukum agar kebijakan ini berjalan dengan efektif.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," papar Jokowi.
Berita Terkait
-
Gegara Pandemi Corona, Jokowi Tetapkan Status Indonesia Darurat Kesehatan
-
Soal Darurat Sipil, Jokowi Dinilai Bisa Langgar HAM dan Lepas Tanggungjawab
-
Jokowi Mau Darurat Sipil, Jansen: Hadapi Corona Pakai Pendekatan Politik
-
Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir
-
Episentrum Corona Bergeser, Jokowi: Perketat Lalu Lintas WNA ke Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas
-
Jatinegara Berdarah: Pria Nekat Tebas Leher Kenalan Gara-Gara Sabu, Ini Motifnya!
-
Nasib Sahroni dan Nafa Urbach di Ujung Tanduk, Sidang Etik MKD Digelar Akhir Bulan Ini
-
Datamaya Consulting Optimalkan Strategi SEO dan SEM untuk Dongkrak Customer Bisnis di Google