Suara.com - Seiring meluasnya wabah corona Covid-19 di Indonesia, jumlah pasien pun terus bertambah, termasuk juga angka yang meninggal dunia. Sehubungan itu, timbul isu baru terkait penguburan atau pengurusan jenazah pasien corona.
Yang menjadi kontroversi, sempat ada beberapa daerah atau kalangan masyarakat yang menolak penguburan pasien corona di wilayahnya. Hal ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat dan kepala daerah yang geram.
Sehubungan itu, sebenarnya ada beberapa protokol aturan atau tata cara yang sudah dikeluarkan pemerintah. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selain dari protokol yang sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag), maupun adanya referensi Fatwa MUI khusus untuk umat Islam.
Bagaimana aturan atau tata cara pengurusan jenazah pasien corona sesuai pedoman Kemenkes tersebut? Silakan simak baik-baik melalui infografis di halaman ini.
Berita Terkait
-
Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif
-
Kemenkes: Gula Darah Anak SD Sudah Tinggi, Risiko Jantung hingga Stroke Mengintai di Usia 40 Tahun
-
Bukan Penularan Naik? Benarkah Lonjakan HIV Sidoarjo Justru Bukti Sukses Deteksi Dini
-
Purbaya Sentil Menkes Gegara Curhat ke DPR soal Pemblokiran Anggaran Rp 12,3 T di Kemenkeu
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur