Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait penanganan wabah Covid-19.
Keterbukaan dalam menyampaikan informasi secara lengkap merupakan bagian edukasi publik mengenai virus corona yang menghantui.
Hal ini menyusul mulai maraknya penolakan penguburan jenazah korban covid-19 dan stigma terhadap pekerja medis beberapa kali muncul di tengah masyarakat.
"Solidaritas, kesadaran, dan informasi lengkap adalah salah satu jalan keluar memerangi fenomena ketakutan dan stigma terhadap korban , jenazah, dan keluarga," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada Suara.com, Jumat (4/4/2020).
Persoalan ini penting untuk disikapi bersama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan masyakat luas.
Beberapa organisasi keagamaan telah menyerukan kesadaran dan soldaritas untuk bahu membahu menyikapi fenomena ini. Butuh kerja sama semua pihak termasuk masyakat luas agar kejadian penolakan jenazah pasien yang meninggal positif Covid-19 tidak berulang.
"Oleh karennya dibutuhkan satu kebijakan terus temerus untuk membangun informasi yang lengkap dan sampai ke masyakat di segala lapisan guna membangun kesadran bersama," ujarnya.
Menurut Anam, pemerintah dapat mengajak kerjasama atau menggunakan otoritasnya kepada media yg menggunakan saluran publik, seperti televisi dan radio baik tvri ,RRI atau tv dan radio swasta. Waktu-waktu khusus/prime time agar menyiarkan informasi lengkap dan komperhensif.
Saluran media itu dibutuhkan agar informasi tersebut sampai, dimengerti dan akhirnya terbagun kesadaran bersama. Ini bisa menggunakan UU peyiaran atau UU lain yang berkaitan.
Baca Juga: Meski Dites Negatif, Jasad Bupati Morut Dimakamkan Ikuti Protokol Covid-19
"Selain itu juga dapat memanfaatkan jaringan RT dan RW agar menyebarkan informasi benar dan lengkap," tuturnya.
Bagi masyarakat luas, disarankan untuk saling bahu membahu menggunakan sosmed yang dimiliki untuk melawan ketakutan, stigma dan juga membangun kesadaran bersama.
Tanpa kerja sama semua pihak dalam menyebarluaskan informasi yang benar, lengkap dan membangun solidaritas, maka penanganan covid 19 tidak akan maksimal dan prosesnya tidak bisa cepat.
Berita Terkait
-
Egoisme dalam Fenomena Panic Buying
-
Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet
-
3 Kali Tak Salat Jumat Berturut-turut karena Corona, Bagaimana Hukumnya?
-
Menolong Disebut Riya, Ussy Sulistiawaty Bilang Begini
-
Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru