Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah virus Corona atau COVID-19.
"Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/4/2020).
Selain itu juga Cucu menjelaskan, bahwa terdapat 4 kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," ungkapnya.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:
- Klab Malam
- Diskotek
- Pub/Musik Hidup
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/Rumah Minum
- Griya Pijat
- Spa (Sante Par Aqua)
- Bioskop
- Bola Gelinding
- Bola Sodok
- Mandi Uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut :
- Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
- Gelanggang Rekreasi Olahraga
- Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut
- Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan
Menurut Cucu, untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Baca Juga: Cegah Corona, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Mencuci Tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang