Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah virus Corona atau COVID-19.
"Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/4/2020).
Selain itu juga Cucu menjelaskan, bahwa terdapat 4 kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.
"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," ungkapnya.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:
- Klab Malam
- Diskotek
- Pub/Musik Hidup
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/Rumah Minum
- Griya Pijat
- Spa (Sante Par Aqua)
- Bioskop
- Bola Gelinding
- Bola Sodok
- Mandi Uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut :
- Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
- Gelanggang Rekreasi Olahraga
- Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut
- Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan
Menurut Cucu, untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.
Baca Juga: Cegah Corona, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Mencuci Tangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Jejak Don Rare di Desa Les: Merawat Tradisi Bali Utara Bersama Astra
-
Gaji ASN Naik di 2027? Ini Kata Menkeu Purbaya
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
PFII Siap Hadirkan Ekosistem Investasi Berstandar Dunia dan Digital
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
4 Hair Oil untuk Rambut Diwarnai agar Tetap Lembut dan Tidak Mudah Kering
-
Gaya Hidup Early Risers: 4 Alasan Rutinitas Pagi Makin Sempurna dengan Perlindungan yang Tepat
-
Cemburu, Sang Istri Nekat Potong Alat Vital Suami dengan Celurit di Lumajang
-
Flores Gempa 7,0, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
-
AI Masuk Kelas, Bali Uji Cara Baru Atasi Masalah Numerasi Siswa