Suara.com - Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) memberikan beasiswa kepada anak sulung perawat Nuria Kurniasih yang jasadnya ditolak arga karena terinfeksi virus corona. Beasiswa tersebut akan diberikan untuk anak sulung Nuria hingga ia lulus.
Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan kepada Nuria yang telah berjuang menangani pasien corona.
Jaminan beasiswa tersebut tertuang dalam surat resmi Unimus 1412/UNIMUS/HM 2020 bertanggal (13/04) yang ditanda tangani Rektor Unimus Prof. Dr. Masruhki, M.Pd.
"Sebagai rasa peduli Universitas MUhammadiyah Semarang akan perjuangan almarhumah di bidang kemanusiaan, maka Unimus memberikan beasiswa sampai lulus putri pertama dari almarhumah untuk melanjutkan pendidikan tinggi di Unimus," demikian isi surat Unimus dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Beasiswa tersebut berlaku untuk semua jurusan perkuliahan yang akan diambil, kecuali Fakultas Kedokteran dan Fakultasn Kedokteran Gigi.
Saat ini, anak pertama Nuria masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas X SMA di Ungaran. Setelah lulus, anak pertama Nuria bisa bebas memilih jurusan yang akan diambil di Unimus.
Tak hanya memberikan beasiswa, pihak kampus juga datang ke kediaman keluarga untuk memberikan pendampingan dan penguatan psikologis kepada keluarga.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah Edy Wuryanto menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Unimus yang telah memperhatikan masa depan anak Nuria.
"Teman sejawat, saya bersyukur hari ini mendapat kabar bahwa anak-anak dari almarhumah Nuria Kurniasih setelah lulus dari SMA mendapat beasiswa dari Universitas Muhammadiyah Semarang sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdiannya selama memberikan pelayanan pada pasien Covid19," kata Edy yang juga dosen di Unimus.
Baca Juga: RS Rujukan Covid-19 Penuh, Pasien Positif Corona Meninggal di RS Swasta
Kronologi penolakan jenazah perawat
Perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal karena Covid-19 berasal Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Ia meninggal dunia, pada Kamis (9/4/2020).
Dilansir AyoSemarang---jaringan Suara.com, Jumat (10/4/2020), Humas Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan mengatakan, bahwa pasien tersebut sedianya bakal dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
Namun proses pemakaman harus dialihkan karena ada penolakan dari sekelompok warga setempat, sebelum jenazah tiba di TPU Siwarak.
Sebelum ada penolakan, sudah ada koordinasi pihak terkait dan keluarga, sedianya pemakaman tersebut dilakukan di Sewakul sesuai permintaan keluarga. Situasi cukup kondusif, persiapan untuk pemakaman juga mulai dilakukan.
"Pemangku wilayah RT 06/ RW 08 Kelurahan Bandarjo juga telah menyepakati rencana pemakaman tersebut. Namun selepas petang, kami mendapatkan informasi ada sekelompok warga yang menolak," kata Alexander Gunawan, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
-
Prediksi Peneliti: Jika Mudik, 1 Juta Penduduk Jawa Bisa Terinfeksi Corona
-
RS Rujukan Covid-19 Penuh, Pasien Positif Corona Meninggal di RS Swasta
-
Sehari 5 Penumpang karena PSBB, Sopir Mikrolet Cuma Bisa Elus Dada
-
Kabupaten Karanganyar Baru Tetapkan KLB Virus Corona, Ini Alasannya
-
Vibrator, Cybersex, dan Onani: Cerita Cinta 5 Orang di Tengah Wabah Corona
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia