Suara.com - Memasuki hari kelima penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta, aktivitas masyarakat masih berlangsung normal. Misalnya di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Selasa (14/4/2020) siang.
Sejumlah sopir angkutan umum masih setia menunggu para penumpang. Meski tak banyak yang diangkut, setidaknya para sopir bisa membayar setoran sang empu mobil dan membawa sisanya untuk keluarga di rumah.
Sopir angkutan umum menjadi salah satu kelas yang terdampak akibat penerapan PSBB. Sebab, wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Riki (27), memilih menepi di sudut terminal seusai mengangkut penumpang dari Bekasi menuju Kampung Melayu. Seusai kretek yang kedua habis diisap, pengemudi angkutan umum M 26 ini bertukar cakap ihwal kebijakan PSBB.
Penghasilan Riki menurun, sebabnya penumpang yang naik di mobilnya kekinian sudah dibatasi. Selama pemberlakuan PSBB ini, mobilnya paling banyak hanya mengangkut penumpang lima orang.
"Kalau jumlah penumpang sudah pasti sangat menurun dari hari-hari biasanya. Ditambah lagi dengan diterapkannya PSBB. Bagi pramudi seperti saya pastinya ada penurunan ekonomi," kata Riki saat ditemui Suara.com di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Riki berujar, kebijakan PSBB memberi batas ihwal jumlah penumpang dalam satu angkutan umum. Jika sebelumnya Riki bisa mengangkut 11 penumpang, kini ia harus rela mobilnya tidak terisi penuh.
"Kemudian, kami dibatasi sewa hanya 50 persen dari penumpang. Misalnya kalau sebelum PSBB, penumpang bisa muat 11," sambungnya.
Posisi duduk penumpang, kata Riki, juga berjarak dan tidal berhimpitan. Bahkan, bangku di sebelah kiri kemudi dibiarkan kosong.
Baca Juga: Kades Perkosa Warga saat Semprot Disinfektan, Modus ke Rumah Minta Air
"Sekarang maksimal hanya lima. Duduknya berjarak. Untuk bangku depan sudah kosong. Hanya pengemudi saja," ujar Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Update Pasien Corona RSD Wisma Atlet: 394 Positif, 135 PDP dan 47 ODP
-
Curhatan Sopir Mikrolet saat Corona: Sehari Dapat Rp 50 Ribu Sudah Untung
-
Penumpang Anjlok, KAI Batalkan 5 Perjalanan Kereta di Jember Mulai Besok
-
Jokowi Geram Ratusan Daerah Belum Realokasi Anggaran Tangani Dampak Corona
-
Minta Maaf Setelah Heboh, Stafsus Andi Taufan Cabut Surat Edaran ke Camat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung