Suara.com - Pengacara HAM Veronika Koman menuntut pemerintah Indonesia memasukkan 63 tahanan politik Papua dalam daftar narapidana yang dibebaskan, dalam program asimilasi dan integrasi akibat pandemi virus corona covid-19.
Veronika mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly seharusnya mengikuti rekomendasi PBB untuk memprioritaskan tahanan politik masuk dalam daftar napi yang dibebaskan demi pencegahan corona di penjara.
"Kalau Pak Yasonna kemarin bilang melepas napi berdasarkan rekomendasi PBB itu betul, tapi tidak lengkap. Yang lengkap, tahanan politik juga harus diprioritaskan," kata Veronica Koman dalam diskusi Pembebasan Tahanan Politik dan Masa Depan Demokrasi di Indonesia di YouTube, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Vero menyebut rekomendasi lain PBB dalam pembebasan napi saat pandemi corona adalah, yang bersangkutan masih proses persidangan atau masih menunggu persidangan.
"Nah 56 kasus tapol itu antara masih sidang atau masih menunggu persidangan, jadi itu seharusnya dilepas," ucapnya.
Lebih lanjut, Vero bersama pengacara HAM Jennifer Robinson juga sudah mengirimkan desakan ke Gugus Kerja Penahanan Sewenang-wenang dan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta agar kasus 63 tapol Papua ini dibawa ke meja sidang PBB.
Dalam dokumen desakannya tersebut dijelaskan, 63 tapol kasus makar itu ditahan secara sewenang-wenang dan tidak sah di Indonesia.
Sebanyak 63 tapol kasus makar itu terdiri dari 56 orang asli Papua, 1 orang non-Papua Indonesia, 5 orang Maluku, dan 1 orang kewarganegaraan Polandia.
Tujuh di antaranya telah divonis dan sisanya masih ada yang menjalani proses persidangan serta menunggu untuk disidangkan.
Baca Juga: Penanganan Corona, Veronica Koman: Anies-FX Rudyatmo Lebih Baik dari Jokowi
Perlu diingat kembali mayoritas 56 tapol tersebut ditangkap aparat keamanan ketika mengikuti demonstrasi mendukung Papua pada 2019.
Alasan penahanan pun beragam seperti karena membawa bendera Bintang Kejora maupun Benang Raja, atau ada juga yang dikarenakan berpartisipasi dalam aksi damai serta menjadi menjadi anggota dari organisasi yang mendukung hak atas penentuan nasib sendiri. Tetapi, tindakan di atas tersebut dilindungi hukum internasional.
"Kesemua 63 tapol tersebut dikenakan makar Pasal 106 dan/atau Pasal 110 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Veronika menuturkan bahwa 56 nama tapol itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ketika mengunjungi Australia pada Februari lalu.
Namun, hingga saat ini belum ada respon yang disampaikan kecuali respon Mahfud yang menyebutkan kalau dokumen tersebut hanyalah sampah.
Dengan begitu pihaknya mendesak PBB dan pemerintah Indonesia untuk menanggapi masalah tapol tersebut secara serius karena ada nyawa yang menjadi taruhannya.
Berita Terkait
-
Berjubel di Penjara dan Takut Kena Corona, 63 Tapol Papua Minta Dibebaskan
-
63 Tapol Papua Desak Kasusnya Dibawa ke Meja PBB
-
Siap Pecat Pejabat Main Pungli, Yasonna: Tolong Lapor ke FB dan IG Saya
-
Yasonna Ultimatum Pejabat Nekat Pungli saat Bebaskan Napi: Saya Pecat!
-
Respons Pihak Protes Napi Bebas, Yasonna: Kemanusiaannya Sudah Tumpul!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!